Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com – Ibadah qurban merupakan ibadah yang dilakukan satu kali dalam satu tahun yang pelaksanaannya dimulai pada hari raya Idul Adha, yaitu 10 Zulhijah hingga tiga hari ke depan.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, مَنْ كَانَ لَه٠سَعَةٌ وَلَمْ ÙŠÙضَØÙ‘Ù Ùَلاَ يَقْرَبَنَّ Ù…Ùصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya.
Ada beberapa syarat qurban yang wajib diketahui. Syarat-syarat tersebut adalah syarat untuk umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah qurban, syarat hewan yang akan dikorbankan, syarat penyembelihan hingga syarat pembagian daging qurban. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai kedua syarat tersebut:
1. Syarat Umat Muslim yang Ingin Berqurban
Untuk menjalankan ibadah qurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
a. Muslim
Syarat yang paling utama tentunya adalah seorang muslim. Karena ibadah qurban merupakan ibadah untuk umat muslim maka syarat yang harus dipenuhi tentu saja adalah muslim atau beragama Islam.
b. Mampu
Berqurban memang sunnah hukumnya bagi yang mampu. Sehingga bagi umat muslim yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah qurban.
Mampu dalam hal ini adalah seseorang yang dapat menyelesaikan nafkah keluarganya dan sehingga memiliki rezeki yang lebih.
Akan tetapi, jika ingin melaksanakan ibadah qurban dengan lebih ringan bisa juga dengan menggunakan metode patungan.
c. Baligh dan Berakal
Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi tidak hanya untuk ibadah qurban saja tetapi juga seluruh ibadah lainnya.
2. Syarat sah hewan kurban
a. Hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, ÙˆÙŽÙ„ÙÙƒÙلّ٠أÙمَّة٠جَعَلْنَا مَنْسَكًا Ù„ÙيَذْكÙرÙوا اسْمَ اللَّه٠عَلَى مَا رَزَقَهÙمْ Ù…Ùنْ بَهÙيمَة٠الْأَنْعَامÙ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.
b. Usia Hewan: usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,
ويجزئ Ùيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud.
3. Syarat Pelaksanaan Qurban
a. Penyembelihan hewan qurban baru bisa dilakukan selepas pelaksanaan salat id pada tanggal 10 Zulhijah atau tiga hari kedepan.
b. Orang yang berqurban diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri.
c. Bisa untuk meminta diwakilkan oleh saudara muslim yang lain yang mengetahui tata cara dan adab dalam menyembelih hewan di agama Islam.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS