Perbesar Jalur Zonasi agar Tak Ada SDN di Tuban yang Dimerger

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban nampaknya serius untuk tidak menutup SDN atau memergernya karena kekurangan pagu. Salah satu siasatnya dengan memperbesar prosesntase jalur zonasi di PPDB SD tahun 2023. 

Informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, untuk PPDB gelombang 1 jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua di wilayah setempat dimulai pada 26-28 Juni 2023 mendatang. Disusul pendaftaran PPDB gelombang dua jalur zonasi dimulai 3-5 Juli 2023.

Dalam penerimaan siswa baru ada pembagian kuota jumlah siswa berdasarkan jalur pendaftarannya. Pertama, jalur afirmasi sebesar 15 persen dari pagu, perpindahan orangtua sebesar 5 persen dari pagu dan terakhir zonasi sebesar 80 persen dari pagu sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat menyampaikan, tujuannya memperbesar jalur zonasi agar sebaran calon siswa SD yang mendaftar ke sekolah merata di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

“Sehingga ke depan harapannya tidak ada sekolah yang tak memenuhi pagu, atau bahkan tidak mendapatkan siswa,’’ ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/6/2023). 

Artikel Lainnya:

- Tiga Promosi hingga Rogoh Uang Pribadi, Upaya Kepsek SDN Ngimbang Tuban yang Hanya Dapat Satu Siswa Baru

- Satu-satunya Siswa Baru SDN Ngimbang Tuban Belum Mau Sekolah, Ini Kata Walinya

- Gandeng Sahabat Pertamina, SDN Rahayu Tuban Kembangkan Minuman Bunga Telang di Lomba Sekolah Adiwiyata Nasional

Komitmen Pemkab untuk tidak menutup SDN lagi disampaikan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky pada Hardiknas 2 Mei 2023 di Alun-alun Tuban. Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan ini menjelaskan, pemberlakuan sistem zonasi tersebut dimaksudkan agar calon siswa tidak terkonsentrasi mendaftar ke sekolah yang dinilai favorit.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini memaparkan, dalam PPDB zonasi menggunakan sistem aplikasi dan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori zonasi jarak dan batas administrasi. Sehingga calon siswa tidak bisa mendaftar di sekolah yang lokasinya berada di luar kecamatan tempat tinggal calon siswa tersebut.

“Sebab, sistem aplikasi secara otomatis akan menggugurkan calon siswa yang letak alamatnya berada jauh dari lokasi sekolah,’’ tutupnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS