Sempat Dimerger, Dua Sekolah di Tuban Ini Bakal Dibuka Lagi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban, rencananya bakal membuka kembali dua sekolah yang sebelumnya sempat dimerger.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban, rencananya bakal membuka kembali dua sekolah yang sebelumnya sempat dimerger.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik)Tuban, bakal memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan yang menyalahi aturan, terkait tarikan iuran yang dilakukan oleh sekolah.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun lebih dari itu pendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang ataupun sekelompok dalam upaya mendewasakan manusia melalui sebuah pengajaran atau pelatihan sebagaimana dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Senin (2/10/2023). Oleh karena itu pendidikan yang berkualitas mutlak diperlukan.
"Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan"
PPDB sekolah negeri di Kabupaten Tuban menyisakan catatan krusial. Sebab, hingga ditutupnya PPDB ada 3 SDN yang tidak mendapatkan siswa baru satupun.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban buka suara terkait surat teguran kepada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.
blokTuban.com - Komisi IV (Bidang Pendidikan, Kesehatan & Kesejahteraan) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tuban justru meminta Dinas Pendidikan di Tuban melakukan evaluasi sekolah negeri.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan surat teguran kepada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terlebih bagi sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, namun tetep menerima meski kelebihan pagu.
Ketatnya persaingan mutu pendidikan di Kabupaten Tuban, berdampak langsung pada penerimaan siswa baru di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah merilis aturan baru terkait seragam sekolah bagi para pelajar. Aturan tersebut, tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.