Puluhan Reklame di Tuban Ditertibkan Satpol PP, Ada Banner Bacaleg

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com -  Petugas dari  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, menertibkan puluhan reklame di sejumlah jalan protokol yang ada di Kabupaten Tuban, salah satunya di Jalan Mastrip Tuban.

Penertiban tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2014, tentang Kententraman dan Ketertiban Umum Masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan jika penertiban tersebut, menindaklanjuti hasil pemantauan lapangan, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat di Kabupaten Tuban.

“Tim URC Satpol PP Kabupaten Tuban, langsung menindajlanjuti hasil pemantauan  tersebut dan langsung melakukan tindakan berupa penertiban reklame,” katanya kepada blokTuban.com saat dikonnfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Dalam giat tersebut, lanjutnya, kali ini petugas Satpol PP menertibkan berbagai macam reklame. Seperti halnya reklame yang salah penempatan, reklame rusak, reklame kadaluarsa, serta reklame yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat.

Artikel Lainnya:

- Ajak Cucu Jalan-jalan Sore, Kakek di Tuban Meregang Nyawa di Jalan Ringroad Usai Terlibat Lakalantas

- Tuban Berpotensi Turun Hujan, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi

Selain reklame, petugas juga menertibkan sejumlah banner, baliho, maupun spanduk yang sudah dalam keadaan rusak maupun diikat di pohon.

“Kurang lebih ada 24 reklame, terdiri dari banner, baliho, ataupun spanduk yang kedapatan posisi rusak, ditempel atau diikat di pohon, maupun yang kadaluarsa,” jelasnya.

Adapun dari 24 reklame yang berhasil ditertibkan oleh petugas tersebut, diantaranya juga ada beberapa banner dari Bakal Calon Legislatif  (Bacaleg) yang sudah kadaluarsa.

Lebih lanjut, Gunadi juga menambahkan bahwa hasil dari penertiban yang dilakukann oleh Tim URC Satpol PP tersebut, seluruhnya telah diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

“Prinsipnya, kami tidak membedakan antara banner sosial, banner partai, banner komersial, maupun lainnya,” imbuhnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS