Amankah Konsumsi Hewan Ternak Setelah Divaksin LSD?

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Sejumlah hewan ternak di Kabupaten Tuban telah mendapatkan vaksin untuk penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), guna mencegah penyebaran penyakit gudik pada sapi yang menular tersebut.

Namun, hal tersebut membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, terkait efek pemberian vaksin terhadap hewan ternak, jika daging tersebut dikonsumsi. Terlebih, dalam waktu satu bulan mendatang, umat muslim akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Kepada blokTuban.com, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati mengatakan jika memang sebaiknya, hewan kurban yang akan disembelih sudah tervaksinasi.

Kendati demikian, ia menyarankan untuk tidak melakukan vaksinasi LSD kepada hewan kurban mendekati perayaan Hari Raya Idul Adha.

“Sebaiknya memang hewan yang sudah divaksinasi sebelumnya, kalau mendekati hari H sebaiknya tidak divaksinasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Pasalnya, residu antara vaksinasi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dengan vaksinasi LSD berbeda. jika biasanya  tidak memerlukan waktu tunggu untuk daging dan susu agar bisa dikonsumsi setelah hewan mendapatkan vaksinasi PMK.

Namun, untuk hewan yang telah mendapatkan vaksinasi LSD harus menunggu kurang lebih selama 28 hari, untuk dapat disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.

“Residu vaksinnya karena akan dikonsumsi, jadi vaksin LSD harus 18 hari pasca vaksinasi baru bisa disembelih. Kalau vaksin PMK memang bisa lebih cepat,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini vaksinasi LSD untuk hewan ternak di Kabupaten Tuban sudah mulai tersedia. Bahkan, dari data yang dihimpun dari DKPPP Tuban, hingga (17/5/2023), sudah ada 40 hewan ternak yang tervaksinasi LSD. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS