Bukan Hanya Dokumen, Vaksin Booster Juga Jadi Syarat Keberangkatan CJH

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima, yang wajib dijalankan oleh umat muslim apabila mampu. Oleh karena itu, dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, tentu menjadi harapan bagi seluruh kaum muslim di penjuru dunia.

Tak heran, untuk bisa berangkat ke Tanah Suci, Calon Jemaah Haji (CJH) harus menunggu atau mengantre selama bertahun-tahun. Namun, sebelum berangkat haji, CJH perlu melengkapi berbagai persyaratan dokumen, termasuk dalam segi kesehatan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Ashabul Yamin mengatakan jika terdapat sejumlah persyaratan, yang harus dilengkapi oleh CJH sebelum berangkat ke Tanah Suci. Rabu (17/5/2023).

“Persyaratan haji tidak jauh berbeda dengan yang lama, tidak ada perubahan dan itu perlu dicukupi oleh jemaah haji,” ujarnya kepada blokTuban.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Adapun persyaratan tersebut, diantaranya ialah identitas diri CJH, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, Ijazah bagi CJH yang masih usia produktif muda, hingga Akta Kelahiran.

Selain dokumen-dokumen tersebut, Ashabul sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa terdapat persyaratan lain dari segi kesehatan. Seperti halnua CJH wajib sudah menerima Vaksinasi Booster atau vaksin dosis ketiga.

“Kalau untuk vaksin itu nanti memang diwajibkan untuk vaksin dosis ketiga, untuk vaksin dosis empat masih belum,” jelasnya.

Disamping itu, CJH yang akan berangkat juga diwajibkan untuk mengecek atau memeriksa kondisi kesehatan tubuh. Hal tersebut, dilakukan untuk mewujudkan istithaah (kemampuan) CJH dalam segi kesehatan.

Pasalnya, kesehatan sendiri merupakan salah satu syarat istithaah dalam melaksanakan ibadah haji, selain mampu dalam hal ekonomi dan juga pengetahuan.

“Tapi itu nanti hubungannya dengan Dinas Kesehatan bukan dengan kita, tapi insyaallah tidak ada masalah untuk jemaah haji di Tuban tahun ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada musim haji tahun 2023 saat ini, Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati jika tidak ada pembatasan usia jemaah haji, seperti tahun sebelumnya. Dimana, pada Tahun 2022 kemarin, Pemerintah Arab Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji di bawah 65 tahun, karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS