Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Praktik pemberian uang Juru Parkir (Jukir) di Kabupaten Tuban menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tuban. Praktik kurang pas tersebut, secara tidak langsung menciderai parkir berlangganan sejak tahun 2017 silam.
Oknum Jukir yang nakal tersebut, menurut Pemkab ilegal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban Bambang Irawan kepada awak media, Senin (22/05) menjelaskan, Pemkab telah memberlakukan parkir berlangganan sejak tahun 2017 silam, di mana masyarakat membayar retribusi sekaligus saat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Otomatis, setiap kendaraan pelat Tuban, tidak dipungut biaya parkir ketika parkir di pinggir jalan. Kecuali kalau di area parkir toko ya, mereka punya kebijakan sendiri, soalnya tukang parkirnya digaji sendiri," ujar Bambang dikutip dari laman Tubankab.
Bambang menegaskan, apabila masyarakat mengalami dan menemukan tukang parkir berseragam dari Dishub Tuban yang meminta ongkos parkir, agar memotret dan melaporkan ke DLH-P. Pasalnya, tindakan tersebut telah melanggar SOP. Apalagi, para tukang parkir ini telah mendapatkan gaji dari Pemkab beserta jaminan kesehatan.
“Kalau mereka pakai seragam resmi dari Dishub warna biru orange, itu petugas parkir resmi kami, yang harus memberikan pelayanan baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya menekankan, akan langsung merespon laporan dari masyarakat untuk memberikan pelajaran bagi oknum tukang parkir yang nakal.
“Silakan melapor, kita akan tindak tegas. Itu pasti,” tutupnya. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS