Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Di bulan Ramadan 1444 H ini, bukannya menahan diri dari segala godaan dan nafsu, kakek di Desa Bate Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban malah nekat menghabisi nyawa tetangganya yang hendak pergi ke sawah, karena dendam yang sudah lama ia tahan, Minggu, (26/03/2023) sekitar 06.30 Wib.
Menurut Kapolsek Bangilan Iptu Rukandar, kejadian dipicu dari rasa sakit hati yang dirasakan Sakim (62) warga Desa Bate Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, karena Sumiran (55) yang juga warga Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, membawa lari mantan istrinya, yang saat itu masih berstatus sebagai suami istri ke Jakarta.
“Pemukulan terjadi karena pelaku teringat pernah dibuat sakit hati oleh korban karena membawa lari mantan istrinya ke Jakarta,” ujar Kapolsek Bangilan Iptu Rukandar kepada wartawan, Minggu (26/03/2023)
Setelah membawa lari istri Sakim, Sumiran akhirnya menikahi Istri Sakim, kemudian Sakim dan sang istri akhirnya bercerai pada 7 tahun silam. Setelah menikah dengan Sumiran sang istri tersebut meninggal dunia.
Sepeninggalan sang istri, Sumiran menikah lagi dengan wanita pujaannya, namun saat menjalin hubungan rumah tangga Sumiran masih menempati rumah dari mantan istrinya. Bahkan, dari pernikahannya dengan istrinya yang baru, ia memiliki anak.
"Hal itulah yang menambah dendam di hati Sakim karena rumah yang ia bangun dari jeri payah bersama sang istri, harus di tempati oleh Sumiran dan keluarga barunya," imbuh Kapolsek.
Bertepatan tadi pagi, Sakim yang sedang di perintah oleh Sarwi tetangga pelaku untuk menanam jagung di lahan miliknya, kemudian mengetahui ada Sumiran sedang lewat di sampingnya membawa pupuk. Tak lama berselang, pelaku lantas teringat atas rasa sakit hati yang telah ia alami.
Terpengaruh rasa sakit hati dengan spontan Sakim memukul Sumiran dengan menggunakan kayu sepanjang 120 centimeter. Pukulan tersebut mengenai kepala Sumiran sebanyak 2 kali dan bagian kaki, kemudian korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia.
“Melihat ada korban, pelaku memukul dengan kayu yang digunakan untuk menanam jagung hingga mengalami pendarahan pada bagian kepala mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi persawahan,” tambahnya.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawab kan perbuatannya dan terjerat Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat (3) KUHP. Sedangkan korban telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. [Nur/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published