Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban selama bulan suci Ramadan 1444 H terbagi dalam tiga kelompok. Pembagian jam kerja tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/1748/414.203.4/2023 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 H Pemkab Tuban.
Meski bulan Ramadan, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana meminta ASN tetap produktif. Pimpinan OPD diberi intruksi agar memonitoring kedisplinan pegawai di unit kerjanya. Hasil dari monitoring selanjutnya disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai.
“Jangan sampai mengurangi produktivitas dan capaian kinerja,” kata Budi Wiyana, Sabtu (25/3/2023).
Budi menambahkan, perubahan jam kerja dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 08.00-15.00 dan hari Jumat 08.00-15.30. Kedua, bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin-Sabtu jam kerja mulai 08.00-14.00.
Baca Juga:
Bupati Tuban Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Berkaitan PMK
Ketiga, bagi unit pelayanan kesehatan, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 07.30-13.30, Jumat 07.30-11.00, dan hari Sabtu 07.30-12.30.
Meski adanya perubahan jam kerja, Sekda Tuban menekankan target kinerja yang telah ditetapkan harus tetap dipenuhi. Puasa bulan Ramadan tidak menjadi kendala bagi aparatur Pemkab Tuban bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak hanya itu, ASN yang bekerja di sektor publik diminta tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin. Diperlukan langkah-langkah efisien dan inovatif yang hendaknya dijalankan setiap pegawai Pemkab Tuban.
Baca Juga:
Ini Prediksi Jam Macet di Tuban Selama Ramadan 1444 H
“Masyarakat tetap akan mengurus keperluannya, karenanya harus dilayani dengan baik,” tegas mantan Kepala Bappeda Tuban itu. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS