Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky tegaskan tak ada ganti rugi terkait hewan ternak yang meninggal dikarenakan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dari data terakhir yang dihimpun oleh blokTuban.com dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Tuban, pada Jumat (27/1/2023), hewan yang terpapar virus ini sebanyak 262 ekor. Dengan perincian hewan yang sakit sebanyak 221, yang mati ada 27 ekor, dan hewan sudah sembuh ada 14.
Namun para pemilik ternak harus gigit jari, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tak akan memberikan ganti rugi terkait PMK.
“Untuk saat ini kita tak ada ganti rugi terkait PMK,” ujar pria yang juga politisi Partai Golkar kepada wartawan, Jumat (24/03/2023).
Beberapa upaya dalam pencegahan penularan PMK telah dilakoni Pemkab tuban seperti upaya penyemprotan disinfeksi, disejumlah Pasar Hewan di Kabupaten Tuban. Serta mengendalikan lalu lintas ternak dari pasar ke pasar.
Disinggung terkait upaya Pemkab dengan merebaknya Virus Lumpy Skin (LSD) yang menjangkit ternak di Kabupaten Tuban, pria yang akrab disapa mas Lindra ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan identifikasi.
“Terkait hal itu kita sudah lakukan identifikasi tempat-tempat yang ada,” tambahnya.
Dan setelah melakukan identifikasi Pemkab Tuban akan melakukan penanganan lebih lanjut untuk penanganan LSD di Tuban.
Sebagai tambahan LSD memiliki ciri-ciri ada benjolan-benjolan sebesar mata uang di kulit sapi, serta hewan ternak mengalami demam dan tidak nafsu makan.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS