Sediakan Mihol dan Karaoke, Warung Makan di Tuban Digrebek Petugas

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Razia akhir pekan menjelang hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari 2023, petugas gabungan panen tangkapan. Selain menjaring 9 pasangan bukan suami istri, petugas juga mendapatkan minuman beralkohol (mihol). 

Pada operasi penindakan secara terpadu Penyelenggaraan Trantibum, petugas menggerebek sebuah warung makan di Kecamatan Jenu. Sesuai informasi yang diterima petugas, warung makan tersebut juga menyediakan mihol dan karaoke. 

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi dalam laporannya menjelaskan warung makan Berkah Jaya Jenu didatangi petugas. Hasilnya warung tersebut diketahui milik Eka Nurdiana (30) alamat Desa Beji, Jenu. 

"Petugas gabungan menyita 1 KTP, 3 botol anggur, dan 5 botol Singgah raja," ujar Gunadi, Minggu (12/2/2023). 

Baca juga:

Manajer dan Pemilik Hotel Tuban Dipanggil Satpol PP

Seperti dengan manajer dan pemilik hotel, pemilik warung juga diberikan surat panggilan untuk datang di kantor Satpol PP dan Damkar Tuban pada Selasa (15/2/2023). 

Diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu setahun terhitung 23 Mei 2021 sampai 3 Juni 2022, Polres Tuban panen tangkapan dengan membekuk 93 pelaku kriminal. Ada dua kasus yang paling menonjol di Tuban, yaitu miras dan prostitusi. 

Barang bukti miras yang disita petugas yaitu, 102 botol miras anggur merah, 688 botol arak jawaa total 1032 liter, 25 botol miras anggur kolesom, sebotol newport, sebotol anggur putih, sebotol miras anggur ketan hitam, tujuh botol bir bintang, dan sebotol miras bir Guinnes. 

Penjual miras yang terjaring dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000,-. [Ali]

Baca juga:

9 Pasang Bukan Suami Istri di Tuban Terjaring Razia Valentine di Hotel Ini

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS