Tempati Lahan KAI, 97 Bangunan di Surabaya Dibongkar

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sejumlah 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 M2 dibongkar karena menempati lahan milik PT KAI. Penertiban dan pengosongan lahan oleh KAI Daop 8 Surabaya bertempat di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Kamis (9/2/2023). 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, PT KAI memiliki dasar, yakni Sertipikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Luqman Arif menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. 

"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut," terangnya dilansir dari Kominfo Jatim. 

Baca juga:

PaKAI Dana APBN Rp103 Milyar, Sisa Jalan Ring Road Tuban 7,9 Kilometer Mulai Digarap di 2023

Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut. 

"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya," tambah Luqman.

"KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," pungkasnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS