9 Pasang Bukan Suami Istri di Tuban Terjaring Razia Valentine di Hotel Ini

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sembilan pasangan kekasih bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan menjelang hari Valentine, Sabtu (11/2/2023). Mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban untuk diberi pembinaan. 

"Mereka juga diberi surat panggilan untuk menghadap PPNS di Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban," ujar Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi dalam laporannya yang diterima blokTuban.com, Minggu (12/2/2023). 

Operasi Penindakan secara terpadu Penyelenggaraan Trantibum tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar, Kodim 0811, Polres dan Dubdenpom V/2-4. Setidaknya terdapat tiga hotel didatangi petugas gabungan itu. 

Di Hotel Ratna pemiliknya bernama Yuhan Yuwana diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Selasa, 15 Februari 2023. Di hotel ini petugas menjaring tiga pasangan bukan suami Istri 

Adapun pasangan yang terjaring berinisial WS (48) alamat Dusun Rembukwangi RT.01 RW. 06 Ds. Watudakon Kec. Kesamben Jombang, bersama TAS (52) beralamat di Dusun Krajan, RT. 01 RW. 01 Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Tuban. 

"Mereka di BAP tipiring oleh Samapta Polres Tuban," imbuhnya. 

Baca juga:

Satpol PP Tuban Panen Tangkapan Anak Jalanan di Januari 2023: 14 Masih Berusia Anak

Pasangan kedua yaitu IA (31) asal Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Tuban bersama NM (31) asal Jombang. Keduanya dibawa ke kantor Satpol PP dan diberikan Pembinaan setelah itu diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Senin, 14 Februari 2023)

Berikutnya pasangan WDS (25) asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban bersama PDW (18) asal Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan. Mereka di BAP oleh Samapta Polres Tuban. 

Sasaran selanjutnya di Hotel SG 17. Di mana manajer hotel bernama Tya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Selasa, 15 Februari 2023. Di sini petugas juga mendapatkan 3 pasangan kekasih bukan suami istri. 

Inisialnya A (35) alamat Tuban bersama REW (28) alamat Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Malang langsung di BAP Samapta Polres Tuban. Selanjutnya, pasangan MSM (27) alamat Desa Sumurgung Kec/Kab Tuban terjaring bersama RPJ (32) alamat Kelurahan Ronggomulyo, Tuban diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Senin, 14 Februari 2023.

Pasangan bukan suami istri ketiga yang terjaring R 942) asal Mojokerto bersama NS (42) juga berasal dari Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Keduanya di BAP Samapta Polres Tuban. 

Sasaran terakhir di Hotel Fortune Asri. Di mana manager hotel bernama Kristiono diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Selasa, 15 Februari 2023. Petugas juga menjaring tiga pasangan di hotel tersebut. 

Pertama AR (23) alamat Desa Kradenan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan bersama NF (23) alamat Desa Ujungtimur, Kecamatan Sedayu, Gresik. Mereka diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Senin, 14 Februari 2023.

Selanjutnya, berinsial DS (28) alamat Desa Sugihwaras, Kec. Maospati, Magetan bersama SF (26) alamat Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban dan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Senin, 14 Februari 2023.

"Pasangan ketiga yang dijaring petugas yaitu MAM (27) Desa Tuyuhan, Kecamatan Pancur, Rembang bersama IS (48) asal Desa Tambakboyo Tuban," pungkasnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS