Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Akhir tahun 2022 hampir semua wilayah yang ada di Indonesia diketahui mengalami kekosongan blangko E-KTP termasuk di Kabupaten Tuban.
Masih belum tersedianya blangko E-KTP ini dikeluhkan oleh beberapa orang bahkan mereka meluapkan kekecewaannya ke media sosial. Seperti sebuah postingan di akun media sosial Facebook Cahyono Rojo, ia mengeluhkan lamanya pembuatan E-KTP di grup facebok Apa Kabar Rengel.
Dalam grub tersebut ia menulis, apakah anggota grup Apa Kabar Rengel dalam pembuatan KTP juga lama seperti dirinya. Sebab itu dia merasa kecewa karena alasan blanko habis.
Baca juga: Bikin Surat KTP Sementara Dimintai Rp50 Ribu Viral, Ini Respon Kepala Dukcapil Tuban
Menanggapi keluhan dari masyarakat tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan memang blanko E-KTP saat ini sedang kosong.
“Memang dari pusat saat ini blanko sedang kosong, bahkan terakhir pada bulan November dari Direktorat kami hanya mendapatkan 500 keping dan hanya bisa digunakan untuk layanan dua hari,” ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
Untuk mengakomodir kebutuhan dari masyarakat yang hendak mengurus sesuatu dan membutuhkan E-KTP, alternatif dari Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan sebagai ganti sementara.
Akan tetapi menurut Ubaid sapaan akrabnya kekosongan ini tak akan berjalan lama karena informasi dari pusat nantinya pada bulan Januari blangko E-KTP sudah tersedia lagi.
Baca juga: 29 Keluarga Tuban Ubah Status KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
“Info dari pusat, belangko tersedia di awal Januari,” paparnya.
Ubaid juga menambahkan bahwa jika di awal tahun stok Direktorat cukup memadai, Disdukcapil Tuban akan diberikan 4 ribu untuk 2-3 minggu. Serta di Kabupaten Tuban rata-rata dalam satu hari terdapat 250-300 orang cetak E-KTP. Dan rata-rata dalam satu bulan dari bulan Januari hingga Oktober Disdukcapil mendapatkan kiriman sebanyak 5 hingga 6 ribu blanko.
Ubaid berpesan kepada masyarakat Tuban agar bersabar terlebih dahulu dan nantinya jika blanko sudah ada pasti akan langsung ditindaklanjuti. Serta ditegaskan tak ada pemungutan biaya di saat mengurus dokumen kependudukan baik di Kecamatan, Mall Pelayanan Publik, dan juga di Disdukcapil.[Nur/Dwi]
Baca juga: Viral di Medsos Urus E-KTP Bayar Rp50 Ribu? Disdukcapil Tuban: Itu Melalui Biro Jasa
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS