Ramai Soal Listrik 450 VA Dihapus, Manager PLN Tuban Buka Suara

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Kabar penghapusan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) yang dialihkan ke 900 VA, beberapa hari belakangan ini sangat santer dibicarakan. Hal tersebut, terjadi setelah Ketua RI Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan wacana tersebut. 

Kendati demikian, sampai saat wacana penghapusan itu belum jelas realiasainya. Isu penghapusan daya listrik 450 VA ini sendiri, dilakukan sebagai upaya menggenjot konsumsi listrik PT PLN (Persero), yang saat ini sedang mengalami over suplai. 

Manager Unit Layanan Pengaduan (ULP) PLN Tuban, Agus Riyadi mengungkapkan kendati sudah ramai dibicarakan, namun di Kabupaten Tuban sendiri penghapusan daya listrik tersebut belum direalisasikan. 

“Di Kabupaten Tuban belum ada (realisasi terkait penghapusan daya listrik 450 VA),” ujarnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kamis (15/9/2022). 

Baca juga :

Gandeng BSSN, Kominfo akan Audit Keamanan Siber Telkom dan PLN

Laba Bersih PLN Semester 1 2022 Sebesar Rp17,4 Triliun

Tarif Listrik Membengkak dan Mau Turun Daya? Ini Kata ULP PLN Tuban

Oleh karena itu, Agus sapaan akrabnya mengaku jika pihaknya masih menunggu petunjuk atau arahan, yang diberikan oleh Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, petunjuk tersebut masih belum turun sampai saat ini. 

Sementara itu, dilansir dari beberapa sumber bahwa Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menegaskan jika tidak ada penghapusan terhadap daya listrik 450 VA. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir, pasalnya, penghapusan golongan listrik 450 VA tersebut tidak ada. 

“Tidak ada perubahan, lsitrik 450 VA yang dihitungan pemerintah tetap masuk. Jadi tidak ada penyesuaian 450 VA naik menjadi 900  VA, tidak ada,” jelasnya. 

Menurut Dadan, pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah beberapa waktu yang lalu, hanya bersifat usulan yang sepihak dari Parlemen.

Kendati usulan tersebut tergolong bagus dari sisi inisiati, lanjutnya, namun hal itu perlu dibahas lebih lanjut di Komisi VII DPR, serta perlu dukungan dari Presiden Joko Widodo di Kabinet. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS