Tak Kapok, Residivis Pencuri Burung di Tuban Berulah Lagi

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Seorang residivis pencurian burung tahun 2017 yang telah ditahan di Lapas Tuban, ternyata tidak jera dengan perbuatannya. Pada 2022 ini, ia kembali melakukan aksi pencurian serupa.

Residivis tersebut bernama Agus Hariyanto (41), warga Dusun keduran RT 3 RW 3 Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sehari-harinya, ia berjualan kerupuk keliling. 

"Pelaku merupakan seorang penjual kerupuk dan residivis tahun 2017 dengan kasus yang sama yaitu pencurian burung,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat Konfrensi Pers, Minggu (11/9/2022). 

Kapolres menambagkan, saat itu pelaku yang sedang berjualan kerupuk di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mengetahui rumah Sutrisno (37) warga desa setempat sedang sepi.

Baca juga :

Rencana akan Menikah, Pasangan Kekasih di Tuban Ini Kepergok Polisi Saat Jual Sabu

Masuk Ruang LC Karaoke, Pemuda Tuban Ini Malah Gasak HP Pemandu Lagu

Bekas Stasiun Kereta Api di Tuban Jadi Lokasi Sabung Ayam, Nilai Taruhannya Rp200 Ribu

 

Pelaku langsung mengambil dua burung trucukan yang digantung di teras rumah. Tak puas dengan dua ekor burung trucukan, pelaku mencoba mencari ke dalam kandang sapi di samping rumah korban.

Ia menemukan dua ekor burung cendet. Lantas ia mengambilnya dan langsung memasukkan burung tersebut di dalam tas selempang miliknya. Namun, saat burung tersebut sudah dimasukkan ke dalam tas, ternyata pemilik burung tiba-tiba mengetahuinya dan langsung melaporkan ke Polsek Palang.

"Korban mengalami kerugian material sebanyak Rp2.600.000. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun," tutupnya. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS