Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - KAI Daop 8 secara tegas mengawasi para calon pelanggan saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan. Terhitung sejak tanggal 15-21 agustus 2022, tercatat sebanyak 1.867 pelanggan yang tidak diijinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dilansir dari Kominfo Jatim mengatakan, ketegasan diterapkan KAI untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api.
"Dasarnya yaitu Surat Edaran Kementrian Perhubungan no.80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022," ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Luqman menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya juga menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Baca juga :
- Dinkes Tuban Tunggu Distribusi Vaksin Booster Covid-19 ke-2 dar Provinsi Jatim
- Vaksin Covid-19 Dosis Keempat di Jatim, Sasaran Pertama Nakes
- Kasus Covid-19 di Tuban Naik Lagi, Kadinkes: Vaksin Booster dan Prokes Rendah
Selain itu, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun dengan tarif RP 195.000. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut. Layanan PCR tersebut hadir di 3 stasiun dengan jam operasional sebagai berikut :
Stasiun Surabaya Gubeng : 05.00 - 19.00;
Stasiun Surabaya Pasarturi : 08.00 - 22.00;
Stasiun Malang : 07.00 - 17.00.
Luqman mengimbau bagi para calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA, untuk memperhatikan syarat perjalanan berikut :
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Hadirnya beberapa layanan tersebut untuk mempermudah syarat perjalanan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon pelanggan. Calon pelanggan juga wajib memperhatikan jadwal keberangkatan, hendaknya waktu pelaksanaan tes pcr ataupun vaksin booster sehari sebelum perjalanan. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS