396 Pemohon Izin PBG Lega, Akhirnya Bupati Tuban Terbitkan SK TPA dan TPT Gedung

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Surat Keputusan (SK) Tim Profil Ahli (TPA) dan Tim Peneliti Teknis (TPT) bangunan gedung akhirnya diterbitkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Hal ini menjadi angin segar bagi 396 pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (19/8/2022). 

Pemohon yang merasa lega salah satunya Edy Suwito Pimpinan CV. Varia Rekatama. Edi sapaan akrabnya mengaku permohonan secara online izin bangunan telah ajukan sejak tanggal 28 Oktober 2021, hinga Agustus 2022 izin yang diajukannya belum dapat terbit. 

“Kami merasa senang dengar kabar tersebut. Semoga permohonan PBG saya segera bisa diterbitkan,” ujarnya kepada media. 

Edi sendirI mengajukan permohonan PBG untuk bangunan tempat usaha atau gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang. 

Baca juga :

Bonus Atlet Porprov dari Pemkab Tuban Belum Cair, Begini Komentar Ketua KONI dan Bupati Tuban

- Biaya Pelaksanaan Bupati CUP Ditanggung Sekolah? Ini kata Disdik Tuban

Bebankan Madrasah Bayar Iuran Pendaftaran, Kemenag Tuban Keberatan dengan Bupati Cup

Setelah diperiksa operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Tuban, dinyatakan lengkap dengan surat bernomor 640/022/414.111/2022.

Dengan terbitnya SK tersebut, Pemkab dapat menerbitkan surat izin PBG dari ratusan pemohon. Keberadaan TPA disusun dalam basis data yang disediakan Pemkab oleh Pemerintah Pusat. Anggota TPA dipilih oleh Pemkab, dan dapat bekerja di wilayahnya. 

Tim yang terbentuk itu berfungsi memberi pertimbangan teknis dalam penyelenggaran bangunan gedung dan memastikan dokumen rencana teknis sesuai standar. Lalu, diterbitkanlah berita acara dari rapat pleno TPA untuk terbitnya PBG yang menjadi syarat dan dasar agar proses konstruksi bangunan gedung dapat segera dimulai.

"Sudah, sudah. SK-nya kemari sudah saya tanda tangani. Jadi tinggal realisasi saja. Mungkin itu miskomunikasi saja," sambung Bupati Tuban, Halindra. 

Pemkab Tuban, lanjut Bupati muda itu juga mengaku dalam waktu dekat tim tersebut akan melakukan proses konsultasi dengan pemohon atau pelaku usaha yang mengajukan PBG. Hal tersebut agar proses penerbitan izin PBG segera direalisasikan.

Dari dari Dinas PUPR,PRKP Tuban sampai tanggal 8 Agustus 2022, tercatat 396 pomohon PBG belum memegang surat izin yang diajukannya karena terganjal administrasi. 

Jumlah pemohon tersebut tercatat sejak bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022. Dengan rincian permohonan yang masuk, yakni 218 perbaikan ulang, 36 selesai verifikasi, 63 verifikasi ulang dan 78 belum verifikasi. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS