Selain Vaksin Booster, Jenguk Napi di Lapas Tuban Harus Tunjukkan Bukti Ini

Reporter ; Ali Imron

blokTuban.com - Lapas Kelas IIB Tuban Kemenkumham Jawa Timur memulai kunjungan tatap muka secara perdana sejak ditutup pada tahun 2020. Persyaratan yang pertama yaitu para pembesuk diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin ketiga. 

Kalapas Tuban Siswarno mengatakan, jika tamu belum menerima vaksin booster maka disarankan untuk menyerahkan swab antigen dengan hasil negatif. 

"Sesuai arahan dari pusat, syarat pembesuk bisa masuk adalah vaksin ketiga atau vaksin booster," katanya, Selasa (12/7/2022)

Kunjungan tatap muka ini diutamakan bagi keluarga inti dari warga binaan di Lapas Tuban seperti orang tua, istri atau suami, dan anak. 

Bukti yang menyatakan keluarga inti, pembesuk harus dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) ataupun buku nikah. [Ali]

Terkait : Ini Syarat Dapat Berkunjung Tatap Muka di lapas Tuban Usai Idul Adha

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS