Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Sidang lanjutan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh korban pencabulan berinisial M (14) dan terduga pelaku AH (22) yang merupakan seorang anak Kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban akan digelar kembali pada Jumat (5/8/2022) mendatang.
Pada sidang pertama terkait kasus perkara tersebut, dilakukan pemeriksaan berkas dokumen permohonan dispensasi nikah serta mendengarkan para saksi-saksi. Lalu, di sidang kedua ini, nantinya Hakim Pengadilan Agam (PA) akan memutuskan perkara yang telah diajukan oleh kedua pihak.
"Besok akan dilakukan sidang lanjutan, kemarin Jumat yang lalu telah periksa para pemohon termasuk pihak-pihaknya. Hakim juga telah memeriksa bukti-bukti persidangan," ujar Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir kepada blokTuban.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga :
- LBH KP Ronggolawe Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Tuban
- Pondok Pesantren Tempat Santriwati Tuban Korban Pencabulan Tak Miliki Izin Kemenag
Muntasir menambahkan, bahwa di dalam sidang lanjutan yang digelar besok, Hakim PA akan membaca putusan atas perkara tersebut dengan dihadiri oleh para pemohon. Untuk para saksi tidak dihadirkan, cukup yang datang pemohon satu dan dua.
"Untuk sidang lanjutan ini yang hadir hanya para pemohon 1 dan 2 yang hadir, karena pemeriksaannya kan sudah kemarin. Jadi tidak menghadirkan saksi-saksi lagi," imbuhnya.
Adapun syarat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, hal yang harus dilengkapi mulai dar Foto copy Surat Penolakan Pernikahan dari KUA, Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon I dan II, Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Cerai ( bila orangtua cerai ), serta Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon.
Ditambah, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk atau Akta Kelahiran Anak Pemohon, foto copy Ijazah terakhir SD / SMP / SMA anak Pemohon, Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk atau Akta Kelahiran Calon suami / Istri, Foto copy Ijazah terakhir SD / SMP / SMA Calon suami anak Pemohon.
Sekaligus foto copy Kartu Keluarga ( KK ) Besan Pemohon ( Jika salah satu Besan tidak ada dilampiri Surat keterangan kematian / Surat. Ghoib / Surat keterangan Dokter ( sakit ). [Sav/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS