Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Dua residivis kasus penyalahgunaan narkoba DEA (25) dan Bagas DU (23) harus berurusan kembali dengan Kepolisan Kabupaten Tuban.
Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dan kekerasan terhadap Sarmin (52) warga Kelurahan Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo di jalan pantura KM 31-32 turut Desa/ Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Diketahui DEA merupakan warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban residivis yang tertangkap dua kali pada tahun 2019. Sedangkan Bagas DU merupakan warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya seorang residivis yang tertangkap pada tahun 2020.
Saat melakukan aksinya kedua residivis ini dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol dan nekat menghentikan truk yang dikemudikan oleh Sarmin.
“Mereka dalam keadaan mabuk terus mereka menghentikan truk yang dikemudikan oleh korban,” ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat press release di Polres Tuban, Selasa (2/08/2022).
Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura bahwa motor yang dikendarainya di serempet oleh korban. Lantas mereka memaksa korban untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada pelaku.
Tidak mendapat respon sesuai permintaan, kedua pemuda dalam kondisi mabuk tersebut malah memukul korban. Tidak hanya itu, mereka juga merampas sebuah handphone milik korban.
"Karena ketakutan, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada pelaku," imbuhnya.
Akibat perbuatan yersebut, mereka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara. [Nur/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS