Sapi Mati karena PMK Dapat Kompensasi Rp10 Juta, Pemkab Tuban Beberkan Syaratnya

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pemerintah akhirnya menetapkan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada peternak yang hewan sapinya dipotong bersyarat lantaran terserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Dari informasi yang dihimpun oleh blokTuban.com, satu ekor sapi yang telah dipotong bersyarat tersebut nantinya akan diberikan kompensasi sebesar Rp10 juta dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPPP Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati membenarkan adanya kompensasi bagi peternak tersebut. Akan tetapi, hal itu berlaku untuk wilayah yang masih zona hijau atau wilayah dengan jumlah kasus yang masih sedikit.

“Iya benar (ada kompensasi), tapi untuk wilayah yang masih hijau (pulau yang masih hijau), contohnya di Pulau Bali kemarin ada kasus awal PMK langsung dilakukan pemusnahan terhadap ternak yang terserang,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Jumat (29/7/2022).

Artikel lainnya :

Sering Minder, 30 Anggota ORBIT Tuban Dilatih Pede Bicara di Depan Umum

Mengenal Potensi Daerah dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat

Semi Final, Kesempatan Kedua PP Mutholibul Huda Tuban Lawan PP ELKISI Mojokerto

-  Perajut Bojongoro-Tuban Binaan EMCL Sabet Penghargaan di Forum Kapasitas Nasional

Pipin sapaan akrabnya melanjutkan, jika di Pulau Jawa termasuk Jawa Timur merupakan daerah zona merah atau jumlah kasus PMK yang tergolong banyak, sehingga tindakan potong paksa terhadap hewan ternak masih sangat kecil kemungkinannya.

Pasalnya, tindakan potong paksa tersebut juga bisa berpengaruh terhadap populasi hewan di Pulau Jawa. Oleh karena itu Pemerintah saat ini lebih fokus terhadap upaya vaksinasi serta pembatasan lalulintas ternak, untuk menekan laju penularan wabah PMK ini.

“Kalau di Pulau Jawa sudah merah termasuk di Jatim, tindakan stamping out atau potong paksa akan berpengaruh terhadap populasi kita. jadi hal yang diprioritaskan adalah upaya pengebalan (vaksinasi) dan pembatasan lalin,” jelasnya.

Disamping itu, tambahnya, sampai saat ini juga masih belum turun terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait hal tersebut.

“Belum turun juga juklak juknisnya karena anggaran juga disesuaikan dengan kemampuan daerah,” pungkasnya. [Sav/Ali]