Tim Penyekatan PMK Tuban Putar Balik 3 Kendaraan di Perbatasan Jatim-Jateng

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Sudarmaji mengatakan, bahwa tim penyekatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah telah memutar balik tiga kendaraan pada 9 Juli 2022. 

"Kendaraan yang diputar balik karena membawa sapi ternak yang tidak dilengkapi surat sehat atau dokumen SKKH," kata Kalaksa BPBD kepada blokTuban.com, Senin (11/7/2022). 

Adapun kendaraan yang diputarbalik yaitu, L 300 NOPOL S 9914 H1 dengan muatan 1 ekor sapi dengan kondisi sehat dari Desa Bancar untuk di bawa ke Sukolilo Bancar. Pick Up NOPOL S 8954 HJ dengan muatan 2 ekor sapi dengan kondisi sehat dari Bancar untuk di bawa ke Sarang, Rembang.

Terkait : 40 Ekor Sapi dari Tambakboyo Tuban Lolos ke Kuningan Jawa Barat

Terakhir kendaraan L 300 NOPOL S 8972 HF dengan muatan 1 ekor sapi dengan kondisi sehat dari Kerek untuk di bawa ke Sukolilo, Bancar. Sama dengan dua kendaraan sebelumnya tidak ada dokumen SKKH, akhirnya petugas mengarahkan untuk putar balik dan mengurus SKKH terlebih dulu. 

"Keputusan penyekatan PMK merupakan hasil rapat daring pada 05 Juli 2022 bersama BPBD Provinsi dan sejumlah OPD terkait. Diputuskan, penyekatan dilakukan di Kecamatan Bancar mulai 5 hingga 15 juli 2022 mendatang," imbuh mantan Kadis PRKP Tuban itu. 

Terkait : Stok Vaksin PMK di Tuban Kosong, 43 Ekor Sapi Mati

Larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi. Sedangkan untuk kabupaten/ kota dalam satu provinsi masih diijinkan, dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat. 

“Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh. Asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerahnya pada petugas," katanya. 

Sekalipun ada tiga kendaraan yang diputar balik, tim juga mengijinkan banyak kendaraan untuk melanjutkan pengiriman ke luar provinsi. Seperti halnya, 40 ekor sapi asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban lolos menuju Kuningan Jawa Barat, karena memiliki surat sehat atau dokumen SKKH. 

Terkait : Dokter Hewan Tuban Pastikan Vaksin PMK Hanya untuk Sapi Sehat

Pemilik sapi menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas di pos penyekatan PMK di perbatasan Provinsi Jatim-Jateng di Desa Sukolilo, Bancar 9 Juli 2022. Setiap 10 ekor sapi di angkut dengan truk yang berbeda sekitar pukul 15.28 Wib. Kendaraan truk angkutan hewan ternak bernopol K 1429 ZH, K 1429 MD, K 1399 TD, dan W 9579 K. 

Sebagaimana diketahui, pendirian posko sekat PMK di Tuban tepatnya perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, setelah Pemerintah Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Di mana terdapat larangan pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa daerah zona merah. 

Terkait : Vaksin PMK Indonesia Berasal dari 4 Negara Ini

Salah satunya Provinsi Jawa Timur yang mencetak rekor tertinggi kasus PMK, yaitu 139.606 kasus per 4 juli 2022. Selain Jatim, ada empat provinsi yang ditetapkan BNPBdengan kasus tertinggi adalah mulai dari (Data 1 Juli). Yaitu, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS