Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Seiring dengan semakin meluasnya kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan berkuku belah di Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meminta masyarakat untuk membeli hewan kurban di peternak milik warga sekitar dan tidak didatangkan dari luar daerah.
Pasalnya, hewan ternak yang didapatkan dari luar daerah memiliki potensi besar membawa virus yang dapat menular pada hewan-hewan ternak lainnya. sebab, virus yang menyebabkan wabah penyakit ini dapat menular melalui airborne dan penularannya sangat cepat bahkan hingga radius 10 KM.
Berita terkait: Vaksinasi PMK Dosis Pertama di Desa Kembangbilo Tuban, Sasarannya Anak Sapi karena Rawan Mati
“Kalau kita beli ya langsung ke peternaknya, banyak itu. Kita berharap bahwa saat ini transaksi jual beli itu dilakukan langsung ke peternaknya. Seperti Idul Adha ini saatnya kita melakukan jual beli ya hanya di Kabupaten Tuban saja,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Pipin Diah Larasati kepada blokTuban.com, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, Pipin sapaan akrabnya juga berpesan kepada masyarakat saat hendak menyembelih hewan kurban, untuk mendahulukan hewan sapi maupun kambing yang masih dalam keadaan sehat terlebih dahulu. Sedangkan hewan yang memiliki gejala-gejala seperti lemas, maka dipotong trakhir, karena khawatir hewan yang sehat bisa tertular jika tidak segera disembelih.
Berita terkait: Hari Ini, 600 Ekor Sapi Sehat di Tuban Divaksin PMK, Bagaimana Sapi yang Sakit?
“Itu juga bagian-bagian misalnya kaya kepala, jerohan, tulang dan sebagainya itu tolong direbus saja sama panitia, yang dibagikan itu hanya dagingnya saja,” katanya.
Kendati Pemerintah menyarankan masyarakat untuk tidak membeli hewan kurban di luar Kabupaten Tuban, namuan peternak tetap diperbolehkan untuk mengeluarkan atau menjual hewan ternaknya ke luar daerah dengan beberapa persyaratan. Seperti kelengkapan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan hewan terkait. [Sav/Dwi]
Nikmati konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS