Pemkab Tuban Larang Makan Kepala, Tulang dan Organ Dalam Hewan Kurban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kabupaten Tuban. 

Salah satunya dengan melakukan antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal beberapa minggu. Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Pipin Diah Larasati mengungkapkan, telah melakukan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. 

Terkait : Selama Mei-Juni, Pemkab Tuban Catat 10 Sapi Mati Terjangkit pmk dari Total 4.953 Kasus

“Kita sudah melakukan KIE di 20 Kecamatan di Tuban, trakhir besok kita lakukan di semanding. Kita gabungkan antara  SE dari Kementrian, kemudian kita tindak lanjuti dengan surat edaran dari Bupati Tuban, terus juga fatwa MUI, nah itu kita jadikan satu,” terang Kabid Keswan tersebut kepada blokTuban.com, Selasa (28/6/2022).

Dari situ, dapat disimpulkan bahwa ternak-ternak yang memiliki gejala ringan dari PMK yang menunjukkan gejala sembuh boleh atau sah disembelih untuk dijadikan hewan kurban, kecuali hewan yang masih pincang. Sebab, hewan berkaki pincang termasuk ke dalam syarat cacat.

Terkait : Hari Raya Kurban Kurang 11 Hari, Pemkab Tuban Perpanjang Penutupan Pasar Hewan

Selain itu, Pipin juga mengaku jika pihaknya juga melakukan upaya sosialisasi terhadap masyarakat bahwa penyakit PMK tidak menular kepada manusia dan dagingnya aman untuk dikonsumsi. Kendati demikian, terdapat beberapa bagian yang tidak boleh makan seperti kepala, tulang, maupun organ dalam hewan. 

“Saya yakin kalau ternak yang sudah di kurban kan itu sehat, nanti kita juga sudah meminta data dari beberapa wilayah dari kecamatan mana saja yang mau menyembelih. Misalnya masjid mana yang mau menyembelih sendiri, karena memang seharusnya di rumah potong hewan,” paparnya. 

Terkait : 3.100 Dosis Vaksin pmk Tiba di Tuban, 6 Kecamatan Ini Jadi Prioritas Pertama

Kendati diperbolehkan untuk memotong hewan kurban di luar rumah potong hewan, akan tetapi Pipin mengatakan tempat pemotongan hewan kurban tersebut harus lapor kepada Pemkab Tuban. Supaya petugas yang bersangkutan bisa mengecek atau mengawasi proses penyembelihannya.

“Wilayah-wilayah lain yang mau motong sendiri silahkan, nggak papa. Tapi, kita harus punya datanya supaya petugas kita bisa ngecek. Seperti halnya nanti di Masjid Agung mau menyembelih sendiri, terus ini ada permintaan dari takmir masjid misalnya. Jadi kalau kita tahu datanya kan kita bisa ngecek, nanti surat juga bisa kita keluarkan surat keterangan sehat, kita pantau pemotongannya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Pemkab Tuban juga telah mengimbau atau memberikan edukasi kepada sejumlah masyarakat terkait cara mengolah daging kurban itu sendiri.  [Sav/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.