Heboh Larangan Berkendara Pakai Sendal Jepit, Pemotor: ke Pasar Pakai Sepatu?

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Para pengguna jalan raya, khusunya pengendara kendaraan roda dua hingga kini masih terus menanggapi pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi terkait imbauan terhadap pengendara sepeda motor untuk tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara, beberapa waktu yang lalu. 

Beragam komentar pro dan kontra terus dilontarkan oleh masyarakat, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Salah satunya Budi, pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jl. Tuban-Babat, tepatnya di Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. Pria 25 tahun ini mengaku tidak ada masalah dengan adanya imbauan tersebut, lantaran selalu memakai sepatu setiap kali berkendara. 

Baca juga: Bahayakan R2 dan R4, Jembatan Glendeng Tuban Besok Ditutup Total

“Kalau menurut saya pribadi nggak ada masalah karena sebelum ini saya juga sering pakai sepatu, tapi lebih untuk menghindari panas sebenar nya,” terangnya kepada blokTuban.com, Selasa (21/6/2022) saat ditemui ketika membeli minuman di sela perjalanannya. 

Menurutnya, adanya imbauan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian tersebut, pasti untuk kebaikan dan keamanan bagi pengendara itu sendiri, sehingga ia dengan senang hati akan mengikuti imbauan tersebut. 

Baca juga: Ramai Larangan Pakai sandal Jepit Saat Berkendara, Polres Tuban Beberkan Alasannya

Sementara pemotor lainnya Kusno, justru merasa kurang setuju dengan adanya peraturan ini. Menurutnya, memakai sepatu saat hendak ke lokasi tujuan yang dekat dengan rumah dirasa cukup merepotkan. 

“Kalau cuma himbauan ya setuju, tapi kalau pakai sandal ditilang ya nggak setuju. Masak ke pasar dekat situ aja kok harus pakai sepatu, masak ke sawah juga harus pakai sepatu dulu wong biasanya nyeker (nggak pakai alas kaki) kok,” katanya.

Baca juga: Pemotor Banyak Gunakan Tambangan perahu, Omset Sehari Capai Jutaan Rupiah

Dilain sisi, hingga kini masih banyak masyarakat yang mengira jika berkendara dengan mengenakan sandal jepit akan ditilang oleh petugas kepolisian. Terkait hal itu, KBO Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso menegaskan jika hingga kini masih belum ada peraturan resmi perihal hal tersebut dan masih berupa imbauan. 

“Terkait penilangan menggunakan sandal jepit sampai saat ini belum ada aturannya, karena ini dalam rangka mendidik masyarakat untuk lebih safety dalam berkendara,” paparnya. [Sav/Dwi]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS