Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Keberadaan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) menjadi hal wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Namun apa yang harus dilakukan apabila KK rusak atau bahkan hilang?
Bersumber dari Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ini yang bisa kamu lakukan.
Baca juga: Ramai uji Coba E-KTP DIgital, dukcapil Tuban Tegaskan E-KTP Fisik Masih Dibutuhkan
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), jika KK rusak yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan hilang dari kepolisian atau membawa KK yang telah rusak sebagai bukti dan KTP elektronik.
Baca juga: Punya Akta Kelahiran, Anak dengan Nama Terpanjang di Tuban Diangkat Anak Dirjen Dukcapil
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) langkah yang diambil jika mengalami kerusakan atau kehilangan pada dokumen KK yaitu minta surat keterangan hilang di kantor polisi. Serta melampirkan kartu izin tinggal tetap dari instansi terkait dan KTP elektronik.
Baca berita menarik lainnya DI SINI
"Jika sudah memenuhi syarat, kamu bisa langsung datangi Dinas Dukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten atau kota terdekat ya!," tulis keterangan di akun instagram @kemendagri. [Dwi]