Surati Gubernur Jatim, Buruh Tuban Tolak Penerapan PP 36 Tahun 2021 di UMK 2022

Reporter : Ali Imron

blokTuban.coom - Gerakan Serikat Pekerja Ronggolawe (Gasperr) Kabupaten Tuban melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 24 November 2021. Mereka menolak penerapan formula PP nomor 36 tahun 2021 dalam penetuan kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2022.

Gasperr yang terdiri dari Sarbumusi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengajukan empat aspirasi untuk Gubernur Jatim. Aspirasi buruh Tuban yaitu menolak keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban terkait besaran

UMK Kabupaten Tuban tahun 2022.

Melakukan rekalkulasi terhadap besaran upah yang layak bagi buruh di Kabupaten Tuban dengan mempertimbangkan kondisi obyektif yang terjadi dan keluar dari formula perhitungan upah menurut PP 36 tahu 2021.

Membubarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban periode 2021 – 2024 karena cacat prosedur dan terkesan asal tunjuk dan membentuk kembali Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban yang kredibel dan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir buruh memohon kepada Gubernur Jawa Timur untuk menolak rekomendasi usulan UMK tahun 2022 dari Bupati Tuban.

M. Irham Ketua Sarbumusi Tuban mengatakan, pokok permasalahan di penetapan UMK Tuban tahun 2022 adalah apakah penerapan UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 36 Tahun 2021 dalam

penetapan upah minimum di Kabupaten Tuban sudah tepat dan memberikan rasa

keadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha.

"Data BPS yang di pakai untuk penentuan upah minimum tahun 2022 menggunakan Data hasil susenas tahun 2021 yang berisi rata rata konsumsi rumah tangga perkapita di kabupaten Tuban sebesar Rp. 999.885-," kata Irham dalam siaran resmi kepada blokTuban.com, Jumat (26/11/2021).

Begitupula nilai PDRB yang dipakai dalam penentuan UMK tahun 2022 menggunakan nilai PDRB tahun 2021 dibandingkan dengan PDRB 2019 dan 2020, sehingga jika dilakukan perhitungan nilainya tidak sesuai dengan yang telah disampaikan BPS Berita Resmi Statistik Pada Tanggal 5 November 2021 dalam Quarter 2 tahun 2021 nilainya sebesar 7.07 persen.

Nilai PDRB dan Asumsi Inflasi yang akan terjadi pada tahun 2022 juga tidak dimasukkan dalam asumsi perhitungan Penentuan Upah Minimum tahun 2022. Hal ini berakibat daya beli masyarakat pekerja buruh semakin turun, mengingat upah yang ditetapkan saat ini (2021) akan digunakan pada tahun depan (2022).

"Sesuai dengan Asusmsi PDRB pada RAPBN tahun 2022 sebesar 5.3 persen sampai 5.8 persen," katanya.

Duraji Ketua FSPMI Tuban, menambahkan nilai inflasi yang digunakan untuk menentukan UMK 2022 adalah inflasi September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Hal tersebut tidak bisa di gunakan untuk melakukan prediksi terhadap inflasi yang terjadi pada tahun 2022.

 "Jika besaran inflasi pada tahun 2022 tidak di perhatikan maka upah yang dirumuskan dalam PP 36 tahun 2021 tidak bisa menutupi terjadinya penurunan nilai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dimana barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat atau turunnya daya jual mata uang suatu negara," sambungnya.

Ketika menggunakan formulasi Penghitungan Upah Minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021, dikatakan Kusmes Ketua SPN Tuban maka nilai upah minimum kabupaten Tuban tahun 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp. 6.990-, atau Rp. 233-,/perhari.

Dapat dipastikan dalam beberapa tahun ke depan nilai UMK sangat kecil dan kemungkinan juga tidak mengalami peningkatan. Bila kenaikan upah minimum yang sangat rendah, maka akan

mempengaruhi daya beli masyarakat kelas pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengakibatkan peningkatan angka kemiskinan di Kabupaten Tuban.

"Kesimpulannya penerapan UU No. 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021 tidak relevan digunakan dalam penatapan upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Tuban sejalan dengan perkembangan Industri yang sangat pesat," ucapnya.

Di antara yang menjadi sorotan buruh Tuban adalah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban pada tanggaal 22 November 2021 telah diputuskan besaran UMK Kabupaten Tuban tahun 2022 sebesar Rp. 2.539.224,88. Artinya hanya ada kenaikan sebesar Rp. 6.990,- dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp. 2.532.234,77.

Kenaikan UMK sebesar Rp. 6.990 dinilai buruh sangat tidak manusiawi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan harga kebutuhan hidup yang semakin lama semakin tinggi terutama dimasa pandemi seperti saat ini. 

Apalagi mengingat pada nilai UMK tahun 2021 (saat ini) yang tidak ada kenaikan dari tahun 2020 dan buruh sudah menerima dengan legowo. Gasperr Tuban hari ini juga telah audiensi dengan Forkopimda Tuban tetapi hasilnya buntu.[ali/ono]