Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Mahkamah Konsitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja maksimal dalam waktu dua tahun. Keputusan ini mendorong buruh di Kabupaten Tuban semangat memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih layak.
Ketua Mk ANwar Usman dalam sidang yang disiarkan di chanel Youtube MK, Kamis (25/11) menyatakan pembentukan UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.Selama waktu perbaikan tersebut, Pemerintah juga dilarang menerbitkan aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Usai putusan MK, Duraji Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban kepada blokTuban.com mendesak Pemerintah untuk melakukan pembahasan ulang khususnya Dewan Pengupahan di Kabupaten Tuban terkait UMK Tuban 2022.
"Karena pelaksanaan UU Cipta Kerja diminta MK untuk diperbaiki selama dua tahun. Selama itu buruh tidak akan tinggal diam, akan ada konsep yang dijalankan supaya UU ini bangun kembali," ujar Duraji.
Saat ini buruh di Kabupaten Tuban tetap fokus di UMK 2022, dimana usulan kenaikan UMK sebesar Rp6.990 telah dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur untuk dibahas ulang. Otomatis rekom yang diterima Gubernur Jatim harus kembali semua ke masing-masing kabupaten/kota.
UMK Tuban 2022 yang diserahkan ke Provinsi dihitung berdasarkan PP Nomo 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dengan keputusan MK hari ini, maka harus dihitung ulang menggunakan aturan PP 78 tahun 2015.
"Dua hari ke depan kami diusahakan oleh Disnaker untuk bertemu Bupati Tuban membahas UMK 2022 supaya lebih layak," katanya.
Diketahui, pada Rabu (24/11) kemarin sejumlah 300 an buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Kabupaten Tuban turun jalan menolak UMK murah. Buruh mendesak hasil rapat pleno yang telah ditetapkan pada tanggal 22/11/2021 direvisi dan harus dilakukan diskresi dalam penetapan UMK Kabupaten Tuban Tahun 2022. Masa aksi juga meminta untuk penetapan UMK Kabupaten Tuban disesuaikan dengan azaz kelayakan dan keadilan.
Dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022, menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak 2.532.234,77 per bulan.[ali/sas]
MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Buruh Tuban Semangat Perjuangkan UMK Layak
5 Comments
1.230x view