Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Hasil audiensi antara Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum terdapat keputusan final. Mengusung tiga tuntutan, para buruh ingin bertemu langsung dengan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
“Belum bertemu Bupati, diupayakan dalam dua hari ke depan. Tadi hanya bertemu Kadis PTSP Naker,” ujar Duraji, ketua
FSPMI Kabupaten Tuban.
Buruh berharap hasil rapat pleno yang telah ditetapkan pada tanggal 22/11/2021 direvisi dan harus dilakukan diskresi dalam penetapan UMK Kabupaten Tuban Tahun 2021. Artinya diskresi itu Bupati harus mampu mengambil keputusan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Masa aksi juga meminta untuk penetapan UMK Kabupaten Tuban disesuaikan dengan azaz kelayakan dan keadilan.
Saat dikonfirmasi Reporter blokTuban.com, Kepala Dinas Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan TK) Tuban, Endah Nurul Komaridjati mengatakan, usulan UMK tahun 2021 telah diproses sesuai dengan aturan perundangan PP Nomo 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sementara buruh meminta penetapan UMK mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang sudah tidak berlaku, sejak PP 36 terbit. "Buruh maunya PP 78 bukan PP 36," ujar Endah melalui sambungan telepon.
Sebagaimana intansi yang menangani tenaga kerja, Endah hanya sebatas menjalankan ketentuan perundang-undangan. Ketika buruh memaksa Bupati Tuban untuk keluar dari perundangan, tentunya kewenangannya ada di pimpinan langsung.
"Yang jelas yang diminta buruh tidak sesuai dengan ketentuan," kata mantan Sekdinkes Tuban itu.
Terkait keinginan buruh bertemu Bupati Halindra, Endah telah mengusulkannya dan sedang mencari waktu longgar Bupati yang juga Ketua DPD Golkar Tuban. Saat ini masih ada di Jakarta dan Disnaker menunggu petunjuk apakah mau bertemu buruh atau tidak.
Soal diskresi, Endah menyampaikan Bupati Halindra tipikal yang teliti dan ketentuan perundangan akan menjadi pedoman. Ada risiko bila Kabupaten Tuban harus keluar dari ketentuan perundang-undangan UMK.
Sesuai jadwal usulan kenaikan UMK Tuban tahun 2021 sebesar Rp6.990 telah dikirim ke Provinsi Jawa Timur terakhir tanggal 22 November 2021. Sebab, sudah ditunggu dan telah dikonsultasikan bila tidak dikirim tanggal tersebut akan ditinggal.
"Tadi buruh minta Bupati mencabut usulan UMK. Jika dicabut Tuban akan ditinggal dan risikonya UMK tidak naik seperti tahun sebelumnya," bebernya.
Kendati demikian, Disnaker tetap memahami dan menampung aspirasi dari buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sarbumusi, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Diketahui, dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022, menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak 2.532.234,77 per bulan.[ali/col]