Reporter: Dina Zahrotul Aisyi
blokTuban.com- Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Kabupaten Tuban melakukan aksi damai untuk
menolak upah murah dan meminta Pemerintah Kabupaten Tuban menetapkan upah berkeadilan.
Diketahui kenaikan upah di Kabupaten Tuban sebesar Rp 6.990. Agus Nurdianto, selaku PUK IKSG FSPMI mengatakan sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja penetapan UMK seperti di bawah inflasi.
“Sampai sekarang kan itu masih di bawah pengadilan konstitusi, dan dari kita menolak itu, tapi mengapa saat ini sudah digunakan sebagai landasan penetapan UMK,” ujarnya pada Rabu (24/11/2021) di depan Kantor Bupati Tuban.
Ia juga mengungkapkan, rekan-rekan buruh berharap hasil rapat pleno yang telah ditetapkan pada tanggal 22/11/2021 direvisi dan harus dilakukan diskresi dalam penetapan UMK Kabupaten Tuban Tahun 2021.
“Artinya diskresi itu Bupati harus mampu mengambil keputusan untuk kesejahteraan
masyarakatnya,” ungkapnya.
Agus melanjutkan, massa aksi juga meminta untuk penetapan UMK Kabupaten Tuban disesuaikan dengan azaz kelayakan dan keadilan.
Massa aksi yang berjumlah kurang lebih dari 300 orang tersebut memulai aksi dari pukul 07.00 WIB hingga saat ini. Massa aksi merupakan gerakan serikat pekerja (Gesper) yang meliputi FSPMI, SPN, dan Sarbumusi.
Aksi dimulai dari Mall Pelayanan Publik (MPP), dilanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Tuban dan ke Pemkab Tuban. Saat ini pendemo masih menunggu hasil audiensi dengan Pemkab Tuban.
“Teman-teman minta upah yang lebih layak, semoga nanti hasil audiensi dengan pemkab membuahkan hasil yang bagus dan terbaik buat rekan-rekan,” pungkasnya. [din/col]