Ketua FSPMI Tuban Apresiasi Kenaikan UMN 2025
Presiden Prabowo Subianto telah remi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah remi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah remi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik, Selasa (14/11/2023).
Apakah program Bantuan Subsidi Upah atau BSU di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2022 akan segera cair? Apa yang dilakukan Kemnaker mengenai hal tersebut?
Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga ketenagakerjaan resmi, menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2022 menduduki rangking ke-12 sebagai upah tertinggi di Jawa Timur. Besaran upah tahun depan di Tuban masih jauh di atas UMK kabupaten tetangga, yakni Bojonegoro dan Lamongan, Kamis (2/12/2021).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban memfasilitasi audiensi antara Gerakan Serikat Pekerja Ronggolawe (Gasperr) dengan Forkopimda di ruang rapat Gedung Putih Pemkab Tuban, Jumat (26/11/2021) pukul 08.00 WIB.
Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Kabupaten Tuban melakukan aksi damai untuk
Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memastikan semua usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 sudah masuk di meja Gubernur Jatim.
Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (12/11/2020).