Kenaikan UMK Rendah, Buruh Gelar Demo Tolak Upah Murah
Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Kabupaten Tuban melakukan aksi damai untuk
Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Kabupaten Tuban melakukan aksi damai untuk
Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memastikan semua usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 sudah masuk di meja Gubernur Jatim.
Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (12/11/2020).
Bertepatan dengan momentum Hari Jadi Tuban (HJT) Ke-727 tahun, ratusan buruh di Kabupaten Tuban dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (12/11/2020).
Keputusan mengenai tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang sudah diteken Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah tertanggal 26 Oktober 2020.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyoroti masalah perizinan tebang yang selama ini berjalan di lingkungan Perhutani KPH Jatirogo. Pihaknya mendapat informasi jika upah gaji karyawan tebang minim. Akibatnya, hasil hutan produksi mengalami pengurangan dan terjadi kebocoran.
Pasca prosesi pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2018 yang dilaksanakan serentak pada 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban hari Rabu (27/6/2018) lalu, siang tadi anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Plumpang menerima upahnya.<br />‎
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.