Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban meminta keseriusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengawasi pemberian UMK oleh perusahaan.
"Pemkab harus serius mengawasi, karena hal ini berkaitan dengan kesejahteraan pekerja di Tuban," kata Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen, kepada Reporter blokTuban.com.
Peran dari Pemkab Tuban sangat diperlukan, lantaran banyak pekerja yang tidak berani melapor apabila mendapat gaji tidak sesuai UMK. Mereka takut, apabila hal itu bisa berpengaruh pada karir dan pekerjaan mereka.
"Takut melapor baik kepada Pemkab ataupun melapor kepada kita serikat pekerja," tandas Kusmen.
Selain itu, dia juga meminta agar Pemkab Tuban bisa lebih intens menjalin komunikasi dengan serikat pekerja. Baik komunikasi mengenai UMK ataupun isu-isu pekerja yang lain. [pur/col]