Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen, menyebutkan, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan sebesar Rp1.757.000.
Angka ini, kata Kusmen, merupakan angka minimal untuk hidup layak bagi pekerja yang ada di Tuban. Ada peningkatan sekitar 11 persen dari UMK periode sebelumnya yaitu Rp1.575.500.
"Angka ini merupakan pengajuan lewat beberapa pihak mulai dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan juga dewan pengupahan," kata Kusmen.
Kusmen berharap, dengan adanya peraturan yang ditetapkan Gubernur Jatim bisa ditaati semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban. Karena, selama ini masih banyak perusahaan yang disinyalir memberikan upah jauh di bawah UMK.
"Kalau kita harapannya perusahaan di Tuban mau mematuhi ini, karena disinyalir masih banyak yang membayar gaji pekerja di bawah UMK," tandasnya. [pur/col]