Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2016

Reporter: --

blokTuban.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.

"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp2.188.000

7. Kota Malang Rp2.099.000

8. Kota Batu Rp2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp1.629.000

14. Kota Mojokerto Rp1.603.000

15. Kota Probolinggo Rp1.603.000

16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000

17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000

18. Kota Kediri Rp1.494.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000

20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000

21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000

22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000

23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000

24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000

25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000

26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000

27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000

28. Kota Madiun Rp1.394.000

29. Kota Blitar Rp1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000

31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000

32. Kabupaten Pamekasan RP1.350.000

33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000

34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000

35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000

36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000

37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000

38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/11/21/05000061/Gubernur.Jatim.Tetapkan.UMK.2016