Penyamaan Upah Minimum 2021, Begini Reaksi Pekerja di Tuban

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Keputusan mengenai tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang sudah diteken Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah tertanggal 26 Oktober 2020. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam suratnya tertulis penetapan upah minimum tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi Nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai tahun 2020.

Adanya penyamaan upah minimum tahun 2021 tersebut, buruh di Kabupaten Tuban berbeda-beda cara menyikapinya. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kabupaten Tuban, Duraji mengatakan, upah minimum tidak dinaikkan yang terjadi daya beli masyarakat menurun, artinya pertumbuhan ekonomi pasti stagnan.

"Pengusaha juga sedang susah, tapi buruh juga lebih susah. Buruh pun juga terdampak pandemi ini," ucap Duraji kepada blokTuban.com, Rabu (28/10/2020). 

Mewakili buruh di Kabupaten Tuban, Duraji merasa tidak tepat apabila Menaker hanya mementingkan pengusaha. Para pengusaha bisa saja melakukan penangguhan bila tidak mampu bayar UMK tentunya bisa berunding dengan serikat pekerja.

Buruh khususnya yang tergabung di FSPMI akan tetep meminta kenaikan UMK karena itu adalah bagian dari amanah Undang-undang (UU). Perlawanan sekeras-kerasnya akan buruh lakukan aksi demonstrasi akan terus dilaksanakan.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu, faktanya tahun 1998 masih ada kok kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli buruh/masyarakat," kata Duraji. 

Sementara sikap lain diungkapkan Ketua DPC Sarbumusi-NU Kabupaten Tuban, Irhamsyah. 

Menyikapi kondisi perekonomian yang semakin memburuk efek dari pandemi, tentu harus menyikapi secara bijak terkait dengan penetapan UMP/UMK 2021 yang nominalnya sama dengan 2020.

"Sikap yang bijak adalah legowo sehingga sama-sama bisa jalan baik pengusaha maupun pekerja," sambung Irham. 

Tapi pada prinsipnya DPC Sarbumusi-NU Kabupaten Tuban tetap melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan yang sudah melemahkan hak-hak dasar pekerja. [ali/col]