Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyoroti masalah perizinan tebang yang selama ini berjalan di lingkungan Perhutani KPH Jatirogo. Pihaknya mendapat informasi jika upah gaji karyawan tebang minim. Akibatnya, hasil hutan produksi mengalami pengurangan dan terjadi kebocoran.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Tuban, Lutfi Firmansyah kepada blokTuban.com, Rabu (11/12/2019) pasca kunjungan kerja di KPH Jatirogo belum lama ini.
Menurut Lutfi, sapaan akrabnya, hak rakyat sudah semestinya layak harus diperjuangkan. Komisi II berharap, upah tenaga tebang ada kenaikan
"Kami menyoroti masalah perizinan tebang yang slama ini dilakukan, minimnya upah gaji karyawan tebang, mengakibatkan sebagian hasil hutan produksi mengalami pengurangan dan terjadi kebocoran," ujar Lutfi.
Melalui kunjungan langsung ke KPH Jatirogo, Komisi II berharap ada perbaikan sistem di Perhutani. Pasalnya pihanya ingin Perhutani menjadi BUMN teladan yang lebih profesional dan kredibilitas.
"Lewat kunjungan kemarin, kita [Komisi II] ingin perbaikan sistem di Perhutani untuk menjadi lebih baik ke depannya. Sebab, Perhutani merupakan BUMN, supaya menjadikan contoh lembaga yang lebih profesional dan kredebilitasnya dapat diandalkan sebagai penyumbang pendapatan negara," ulasnya panjang lebar.
Dikonfirmasi terpisah, Administratur (ADM) KPH Jatirogo, Panca Sihite menepis adanya upah tebang yang minim. Pihaknya juga mengklaim selama ini yang dilakukan pihak Perhutani KPH Jatirogo sama dengan KPH yang lain.
"Saya kira tidak seperti itu. Tarif di Perhutani hampir sama di semua KPH," jelas Panca.
Ditambahkan Panca, perhitungan upah kerja dihitung berdasarkan hitungan standart prestasi kerja per regu kerja per hari, dan UMK yang berlaku. "Di Perhutani semua jenis pekerjaan mulai dari persemaian, tanaman, pemeliharaan, produksi ada standart prestasi kerjanya," pungkasnya menandaskan. [rof/col]