Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Hingga akhir bulan November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 172 perkara dispensasi kawin.
Panitera Muda Hukum PA Tuban, Qomarul Huda mengatakan, mulai bulan Januari sampai November 2019, PA telah memutus 172 perkara dispensasi kawin. Sedangkan, PA telah memutus sebanyak 107 perkara.
"Tidak semua yang mengajukan akan diputus oleh PA karena, PA perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan," ungkap Qomarul. Selasa, (10/12/2019)
Ia menambahkan, perkara terbanyak ada dibulan November 2019 berjumlah 81 perkara.
"Bulan lalau yang terbanyak mencapai 81 perkara," ungkapnya.
Ia menjelangkan, permohonan tersebut dilakukan untuk meminta dispensasi kawin anak di bawah umur, yang artinya umur mereka belum mencukupi tapi ingin menikah.
"Peraturan terbaru saat ini, baik perempuan atau laki - laki yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun," tandasnya. [nid/lis]