Debat Kusir, Audiensi soal UMK 2022 antara Buruh dan Forkopimda Tuban Buntu

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban memfasilitasi audiensi antara Gerakan Serikat Pekerja Ronggolawe (Gasperr) dengan Forkopimda di ruang rapat Gedung Putih Pemkab Tuban, Jumat (26/11/2021) .

Gesper terdiri dari Sarbumusi Tuban, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) membawa tiga tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (24/11).

Buruh mendesak hasil rapat pleno yang telah ditetapkan pada tanggal 22/11/2021 direvisi. Bupati Tuban didesak melakukan diskresi dalam penetapan UMK Kabupaten Tuban Tahun 2022. Tuntutan terakhir, penetapan UMK Kabupaten Tuban disesuaikan dengan azas kelayakan dan keadilan.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Tuban, M. Irham saat dikonfirmasi blokTuban.com mengatakan bahwa audiensi pagi tadi hanya debat kusir. Sehingga tidak ada titik temu yang diputuskan.

"Forkopimda berbicara sesuai regulasi. Sedangkan buruh tetap berjuang menolak UMK 2022 murah," kata Irham.

Karena perjuangan di tingkat Kabupaten Tuban belum berhasil, Gesper berencana menjalin komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Harapannya Gubernur mengembalikan rekomendasi UMK 2022 ke masing-masing kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Tuban.

"Kami akan terus ikhtiar menolak UMK murah ini," imbuhnya.

Dalam audiensi, buruh menyampaikan jika menggunakan formulasi penghitungan upah minimum sesuai dengan PP 36 Th.2021 maka nilai upah minimum Kabupaten Tuban tahun 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp6.990 atau Rp233 perhari.

Formulasi penghitungan dengan PP 36 Th.2021 maka bisa di pastikan dalam beberapa tahun ke depan nilai UMK sangat kecil dan kemungkinan juga tidak mengalami  peningkatan.

Selain itu, dengan kenaikan minimum yang sangat rendah maka akan mempengaruhi daya beli masyarakat klas pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan angka kemiskinan di Tuban.

Menyikapi dari hasil pleno pengupahan UMK Tuban tahun 2022 kenaikan sebesar Rp6.990, buruh menilai sangat tidak relevan. Untuk itu Gasper Tuban menolak hasil pleno pengupahan tahun 2022 dan memohon kepada bupati agar UMK Tuban tahun 2022 bisa diberikan dengan layak.

Dalam rapat pleno penetapan UMK Tuban tahun 2022, Dewan Pengupahan  menetapkan sebesar Rp2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak Rp2.532.234,77 per bulan.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan dibandingkan dengan wilayah tetangga kabupaten, UMK Tuban masih di atas dari kabupaten tetangga sebelah. Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan untuk UMK nya masih lebih kecil dibandingkan dengan Tuban.

"Kalau saya berpihak kepada buruh, memang harus karena para buruh berada di Tuban. Akan tetapi kami sebagai pemerintah daerah harus tunduk peraturan pusat, harus sesuai aturan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," kata Bupati Halindra.

Bila Bupati Tuban tidak mengikuti aturan dan mengabaikan peraturan, maka sanksi dari pemerintah pusat sudah jelas. Oleh karena itu Tuban mengusulkan UMK tahun 2022 ke Gubernur Jatim sesuai dengan PP 36 tentang pengupahan.

"Kami pemerintah daerah mengharapkan dan semoga ada revisi UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah kabupaten bisa mengusulkan pengupahan dengan baik sehingga buruh bisa sejahtera," beber Ketua DPD Golkar Tuban ini.

Audiensi dihadiri Kapolres Tuban AKBP Darman, Mayor Chb Nurhadi Kasdim 0811/Tuban, Budi Wiyana Sekda Tuban, Endah Nurul Kumarijati Kadis PTSP dan Naker Tuban, Didik Purwanto Kepala Bakesbangpol Tuban, Duraji Ketua FSPMI, Kusmen Ketua SPN, M. Irham Ketua Sarbumusi dan perwakilan Gasper Tuban delapan orang.[ali/ono]