Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - AM (25) seorang residivis asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban kembali ditangkap oleh jajaran Resmob Satreskrim Polres Tuban. Pria tersebut ditangkap oleh jajaran Resmob Satreskrim Polres Tuban lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau penjambretan dengan sasaran seorang perempuan.
Aksi penjambretan itu dilakukan oleh pelaku di Jalan Hayam Wuruk turut Desa Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (27/8/2021) lalu sekitar pukul 12.10 WIB, dengan korban adalah Laeli Chanifah (25) warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
"Sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang membawa tas yang isinya handphone dan sejumlah uang di kawasan Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," jelas Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Kapolres mengungkapkan, kejadian penjambretan itu bermula saat korban sedang melintas di Jalan Hayam Wuruk tepatnya Desa Bejagung, Kecamatan Semanding.
Tiba-tiba, dari arah belakang seorang laki-laki dengan mengendarai motor Honda beat warna putih kombinasi hijau membuntutinya dan langsung mengambil paksa tas milik korban warna hijau berisi 1 unit HP merk Vivo Type Y17, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 dompet warna coklat, 1 KTP dan STNK motor merk Suzuki Type Spin Nopol S-3174-IJ serta uang tunai sebesar 400.000.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semanding. Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Semanding langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) serta dari keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku yang mengarah pada AM seorang residivis asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Tuban melakukan penyelidikan disekitar rumah terduga pelaku di Desa Sugihwaras Kecamatan Parengan, mengetahui kedatangan petugas AM seorang laki-laki di duga pelaku penjambretan tersebut langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun akhirnya berhasil di amankan oleh Tim Resmob polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya yang beralamatkan di desa setempat.
"Semoga dengan tertangkapnya tersangka ini kedepan tidak ada masyarakat yang resah apabila melewati jalan yang sedikit agak sepi," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.[hud/sas]