Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pelempar Pil Dobel L asal Kecamatan Palang, UF hingga kini masih menjadi buronan Satresnarkoba Polres Tuban. Keberadaannya terpantau oleh petugas di luar Kabupaten Tuban.
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain menjelaskan UF langsung kabur ke luar kota setelah aksi penyelundupan seribuan pil dobel L di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tuban pada Kamis (12/8/2021) pagi digagalkan oleh petugas LP.
"Sejak aksi penyelundupan di LP gagal, UF langsung kabur ke luar kota hingga sekarang. Sesekali juga terpantau ke Tuban, dan terus dipantau petugas," kata Daki kepada blokTuban.com di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).
Daki juga menambahkan, bahwa nomor hendphone UF belakangan diketahui sudah tidak aktif, sehingg petugas butuh waktu untuk meringkusnya. Pelacakan melalui nomor handphone sementara tidak bisa, dan harus menggunakan cara manual.
"Tidak ada kendala di lapangan. Kalau ketemu pasti kami sikat," imbuhnya.
Satresnarkoba akan terus terbuka dengan berbagai informasi yang menunjukkan keberadaan pelaku pelemparan. Dengan bekal mengantongi wajah, alamat, dan ciri pelaku, Daki dan satuannya mengajak seluruh pihak bersinergi memberantas jaringan pil doble L di Tuban.
Diberitakan sebelumnya, Kepala LP Tuban Siswarno menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan pil dobel L diawali dengan petugas Portir pada pukul 04.56 WIB menangkap basah adanya barang mencurigakan yang dilempar dari luar Lapas dan mendarat di lapangan.
Petugas Lapas Tuban kemudian berinisiatif memfoto barang yang dibungkus plastik putih itu dan menunggu diambil untuk mengetahui pemiliknya.
“Petugas kami mengintai dari balik pintu portir untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya,” jelasnya.
Pada pukul 05.03 WIB ada narapidana pekerja dapur berinisial SI yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut. Siswarno menambahkan petugasnya langsung memanggil dan mengamankan tersangka SI sekaligus barang bukti.
Jaringan peredaran pil dobel L di LP Tuban dinahkodai oleh MS sejak tahun 2018. Ia merupakan residivis dari kasus Narkotika, dan hukumannya yang tinggal setahun akan bertambah akibat kasus penyelundupan yang digagalkan petugas Lapas.
Sesuai UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Catatan Resnarkoba dan LP Kelas IIB Tuban, MS tercatat telah menyelundupkan obat terlarang sejak tahun 2018. Pertama diputus 4 tahun, kemudian 3,5 tahun, dan saat masa tahananya tinggal setahun ia kembali mengulangi penyelundupan. Tahun 2018 lalu pernah menyuruh istrinya menyelundupkan pil dobel L dalam tempat makanan dan akhirnya digagalkan petugas LP. [ali/sas]
Nomor HP Mati, Pelacakan Pelempar Pil Dobel L di LP Tuban Dilakukan Manual
5 Comments
1.230x view