Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kapolsek Widang, AKP Totok Wijanarko mengatakan bahwa bentrokan yang berujung penganiayaan yang terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Widang berakhir damai. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kedua belah pihak yang berselisih paham dipertemukan dengan disaksikan orang tua dan kepala desa setempat.
"Sudah damai dan kedua belah pihak saling memaafkan. Kemarin juga menghadirkan para kepala desa," kata Totok ketika dikonformasi blokTuban.com, Jumat (27/8/2021).
Mantan Kapolsek Singgahan ini menambahkan, bahwa selisih paham tersebut terjadi karena kedua belah pihak tidak terima karena saling melempar kata-kata hinaan "cox". Lokasinya berada di jalan selatan simpang empat Desa Bunut, Widang.
Setelah ditengahi polisi, kasus yang terjadi pada hari Rabu (25/8) sekitar pukul 19.30 Wib itu selesai bersamaan dengan turunnya tim Jatanras Polda Jatim pada hari Kamis (26/8) siang di Kantor Desa Bunut dan Mapolsek Widang.
Ia juga menampik bahwa bentrokan di wilayahnya melibatkan unsur anggota perguruan. Kedua belah pihak sama-sama warga, karena waktu kejadian tidak ada yang memakai atribut.
Kronologi tindak pidana penganiayaan di Desa Bunut, dilakukan oleh Andi Sucahyo (23) alamat Desa Bunut Rt 05/01 terhadap Jeki bin Mastri (24) asal Dusun Mejeruk Rt 05 Rw 02 Desa Tegalrejo dan Dimas Dwi Romansa, serta Ilham Prasetyo sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Semula pelapor Jeki bersama Dimas dan Ilham berangkat dari Dusun Majeruk berboncengan tiga akan bermain ke rumah Ilham di Desa Bandungrejo untuk melihat ayam di jalan poros Desa Patihan.
Mereka bertiga kemudian berhenti sejenak untuk buang air kecil, saat pelapor buang kecil pelapor mendengar ada orang lain yang mengumpat dengan kata – kata “cox” lalu umpatan tersebut dibalas oleh Dimas dengan kata yang sama “cox dewe” lalu berjalan menuju rumah Ilham.
Usai melihat ayam, pelapor dan Dimas kembali dengan diantar Ilham berboncengan tiga lagi. Sesampai di timur perempatan Desa Bunut pelapor, Dimas dan Ilham mengemudikan sepeda motor dihadang oleh pelaku yang diketahui warga Desa Bunut dan diberhentikan kemudian pelapor berhenti.
Selanjutnya tanpa ada kata-kata pelapor langsung dipukul oleh pelaku yang menghadang pelapor tersebut, hingga pelapor terjatuh. Sebab saat itu posisi pelapor berada di atas sepeda motor paling belakang.
Setelah pelapor terjatuh pelaku tersebut langsung memukuli pelapor dan teman teman pelapor tersebut serta merusak sepeda motor milik Ilham.
"Petugas kemudian mendatangai tempat kejadian dan melerai kejadian tersebut dan mengamankan korban Dimas yang tertinggal lokasi kejadian karena ditinggal oleh korban lainnya. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada pelipis mata kiri. Dimas lebam pada mata kiri dan robek pada pipi kiri sedangkan Ilham mengalami luka robek pada kepala atas," tambah Totok.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa sepeda supra X 125 Tahun 2013, warna Biru Hitam, Nopol : S 4209 FG. Kasus pidana lenganiayaan disangka dengan pasal 351 KUHP. [ali/ono]