Batal Direhabilitasi, Pemilik Sabu Asal Socorejo Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kasus TRM (50) seorang nelayan asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 1,16 gram berbuntut panjang.

TRM yang diduga pemakai sabu dikenakan oleh Satresnarkoba Polres Tuban dua pasar sekaligus. Yakni Pasal 112 (1) ,127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bunyi pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sedangkan menurut Pasal 127, TRM ada kemungkinan direhabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain mengatakan TRM diamankan oleh anggotanya pada 13 Agustus 2021 beserta barang bukti. Setelah diproses dan keluar hasil labfor, berbeda berat netto dan bruto.

"Hasil labfor menjadi hasil bukti tertulis keluar dengan berat bersih 0,7 gram sabu. Satresnarkoba kemudian melakukan assesment melalui surat resmi ke BNNK, tapi BNNK Tuban tidak bisa melalukannya dengan alasan anggaran habis," kata Daki ketika diwawancarai reporter blokTuban.com di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).

Dengan alasan demikian, lanjut Daki assesment dilakukan Satresnarkoba ke BNP Jawa Timur. TRM sendiri telah ditahan selama enam hari, kemudian hasil komunikasi dengan tim BNP bahwa assesment tidak bisa dilakukan. Kemungkinan bisa dilaksanakan tapi harus ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan tidak bisa dilakukan assesment karena telah melebihi SOP dengan masa penahanan enam hari. Akhirnya kasus TRM akan dilanjutkan proses hukum ke persidangan pada waktunya nanti.

"Karena ada kendala waktu, TRM tidak bisa direhabilitasi," tegas pria asal Madura.

Sesuai UU Narkotika, TRM terancam hukuman empat tahun penjara. Berdasarkan bukti, TRM hanya berstatus pemakai bukan pengedar sabu. Barang sabu diperoleh TRM dari pengedar asal Kerek yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan TRM baru memakai sabu dua kali. Pertama barang tersebut diperoleh dari pengedar Narkotika SPR asal Kecamatan Kerek dan satunya dari pengedar lainnya.

Diberitakan sebelumnya,  TRM diamankan dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 gram, 1 bungkus rokok Diplomat, 1 pipet kaca, 1 buah hp Iphone 11 warna hitam.

TRM mendapatkan sabu dengan cara berpesan lalu bertemu di pinggir jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan harga Rp1.300.000. Menurut keterangan pelaku narkotika jenis sabu tersebut di gunakan sendiri.

Terpisah, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana membenarkan bahwa 10 hari yang lalu Satresnarkoba koordinasi dengan BNNK. Sesuai regulasi kepemilikan sabu di bawah 1 gram bisa direhabilitasi.

"Tetapi saat ini kami sudah tidak bisa merehabilitasi pemakai Narkotika lagi, karena anggaran terbatas. Bisa rehabilitasi tapi di BNP Jatim," sambung Made di kantornya.

Meskipun ada peluang rehabilitasi, BNNK menyerahkan kasus TRM ke Satresnarkoba terkait proses hukumnya. Untuk tahun 2021 ini, jumlah yang direhabilitasi BNNK mencapai 11 pemakai narkotika. [ali/sas]