Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Tuban Kota, Polres Tuban, berhasil menangkap pelaku pencurian kambing yang meresahkan warga. Pelaku diketahui bernama Sutikno (25) warga Desa Boto, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun blokTuban.com, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kambing milik warga di Desa Sumurgung dan Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban Kota.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tuban Kota AKP M. Geng Wahono mengungkapkan, kronologi penangkapan itu berawal ketika Minggu (22/8/2021) telah terjadi pencurian 1 ekor kambing milik Nur Aeni (33) warga Dusun Bongkol, Desa Sumurgung.
Setelah kejadian yang pertama, selanjutnya pada Senin dan Rabu (23-25/8/2021) terjadi lagi pencurian kambing. Selanjutnya anggota dari Unit Reskrim Polsek Tuban bersama perangkat desa mendapat informasi dari warga bahwa mencurigai seseorang atas nama Sutikno yang beralamatkan Desa Boto, Kecamatan Semanding.
"Setelah mendapati informasi dari warga, selanjutnya dilakukan pengintaian dan pengecekan di rumah orang yang dicurigai tersebut dengan alasan hendak membeli ayam. Saat itu juga, mendapati kambing dengan ciri ciri yang sama berada di kandang milik orang tua yang dicurigai pelaku," terang Kapolsek Tuban Kota, AKP M. Geng Wahono, Selasa (31/8/2021).
Tonton Video Selengkapnya:
Setelah mendapati adanya kambing dengan ciri-ciri seperti milik warga yang hilang, anggota Unit Reskrim Polsek Tuban langsung koordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas dan membawa orang yang curigai tersebut ke rumah RT setempat.
Setelah itu orang yang dicurigai tersebut mengakui bahwa telah mengambil atau mencuri kambing di wilayah Desa Sumurgung dan Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 3 ekor kambing ( 2 jantan 1 betina) serta 1 unit sepeda pancal merek Aviator warna hitam List Orange milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 1e Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.[hud/col]