Menaker RI Berharap Kepala Daerah Ikut Sosialisasikan UU Ciptaker

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Ida Fauziah bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyerahkan bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Padat Karya Sanitasi Lingkungan di Kabupaten Tuban, Sabtu (24/10/2020).

Pada kesempatan itu, Menaker RI Ida Fauziah menyinggung terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dia berharap kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk ikut mensosialisasikan Undang-undang tersebut apabila bahannya telah dikirim ke Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kami sudah menyampaikan Vicon bersama pimpinan daerah apakah itu Gubernur, Walikota, Bupati serta Forkopimda. Selain itu, sebelum dan sesudah UU disahkan kami juga telah mensosialisasikan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, kami juga akan terus mengajak daerah untuk terlibat memberikan masukan RPP yang menjadi perintah undang-undang," terang Ida Fauziah.

Menurutnya, Kemenaker RI mendapatkan perintah untuk menyusun 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan sudah dimulai kemarin dengan melibatkan stakeholder ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Buruh, Apindo, Kadin serta seluruh pimpinan Kepala Dinas yang membidangi tenaga kerja.

Harapannya, jika ada masyarakat yang aspirasinya masih belum terakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Ruang aspirasi tetap ada melalui penyempurnaan rumusan RPP yang mulai dibahas Kemenaker RI. Bila masih ada pihak yang belum puas, ruang masih terbuka lagi untuk Judical Review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ruang masih terbuka dan masih ada melalui penyempurnaan RPP dan masih terbuka lagi ruang aspirasi melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dijelaskannya, proses pembahasan UU Cipta Kerja sama seperti pembahasan UU lainnya, baik pembahasan sampai paripurna dilakukan oleh legislatif. Jadi prosesnya DPR begitu RUU disahkan paripurna lalu membutuhkan waktu selama 7 hari baru diserahkan UU ke pihak pemerintah untuk ditandatangani Presiden. 

"Jika tidak ditandatangani Presiden, UU itu pun otomatis sah setelah 30 hari. Saya kira pak presiden akan ditandatangani sebelum 30 hari setelah itu dimuat di lembaran negara itulah sesungguhnya Undang-undang," jelasnya.

Disampaikan sebelumnya, UU Cipta Kerja ini adalah bentuk ikhtiyar dari pemerintah untuk menjawab kondisi yang dialami bangsa saat ini. Dia yakin ikhtiyar dari pemerintah ini tidak hanya berfikir terkait lapangan kerja, namun juga berfikir terkait kepastian perlindungan kepada pekerja.[hud/col]