Begini Aturan Mendirikan Masjid atau Musala

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Tempat ibadah merupakan suatu kebutuhan pokok bagi setiap pemeluk agama. Sebagai Kabupaten yang akrab disebut Bumi Wali, agama islam memiliki angka mayoritas di Kabupaten Tuban. Jumlah penduduk yang terbagi atas 20 kecamatan dan desa-desa, tersebar di segala penjuru, memungkinkan warga banyak mendirikan rumah ibadahnya tersendiri dekat lingkungan, entah itu masjid ataupun musala.

Terkait itu, Kemenag Tuban mengungkapkan bagaimana aturan atau skema pendirian rumah ibadah, termasuk masjid yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Ada aturan khusus, namun tetap memakai istilah kewenangan domisili sekitar, kecenderungan masyarakat, dan izin membuat bangunan, dan ketersediaan tanah," terang Menag Tuban melalui Midchol Huda sebagai pengelola data Staf Bimas Islam, Senin (10/9/2018).

Kepada blokTuban.com, pihaknya menambahkan, adat istiadat berikut hukum sosial, kontrol kebijakan masyarakat juga mempengaruhi keberadaan bangunan masjid ataupun musala. Sebab, perhitungan antara hal yang kurang berkenaan ataupun hal-hal berbau radikal dan kemunculan aliran baru harus tetap diperhatikan matang.

Selain itu, beberapa aturan seperti pembuatan masjid atau musala yang harus dengan jarak tertentu, semisal tak boleh kurang dari 500 meter baru diperbolehkan membuat bangunan baru, pihaknya juga menyerahkan lagi pada fungsi masyarakat.

"Umumnya tak ada aturan antara jarak masjid satu dengan masjid lainnya harus punya rentan berapa, tapi kembali lagi ke aturan desa. Ada toga (tokoh agama), tosa (tokoh masyarakat) dan ulama, yang memiliki andil," jelasnya lagi. [feb/rom].

Adapun syarat pendirian rumah ibadat yang diatur oleh 2 memteri diatas No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.