Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag) Pusat kembali mengintruksikan jajarannya untuk mensosialisaikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di langgar (musala) dan masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Pihak Kemenag menyatakan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di langgar (mushalla) dan masjid sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Dirjen Bimas Islam saat itu mengintruksikan pada jajarannya dari pusat hingga tingkat KUA untuk memberikan tuntunan, bimbingan, dan petunjuk penggunaan pengeras suara di musala dan masjid di masing-masing daerah.
Semua jajaran juga diminta untuk menjelaskan kepada pengurus dengan cara face to face (langsung) dalam bentuk briefing, rapat, penataran dan lain lain tentang tuntunan penggunaan pengeras suara. Setelah itu pihaknya juga meminta jajarannya melaporan pelaksanaan masyarakat dari intruksi tersebut ke atasan masing-masing.
Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Tuban ketika dikonfirmasi wartawan blokTuban.com menyatakan, dari Kemenag Pusat tidak ada perintah untuk mengedarkan. Namun masyarakat dihimbau mengikuti tuntunan penggunaan pengeras suara yang sudah disosialisasikan melalui media sosial.
"Dari Kemenag pusat tidak ada perintah untuk mengedarkan, cuman semua masyarakat diharapkan bisa melihat dan membaca tuntunan tersebut di medsos," kata Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid saat dihubungi blokTuban.com melalui telepon pintanya. [rof/col]