Repoter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menepati janjinya untuk melakukan rapat terkait Demo Angkutan Kota (Angkot) minggu lalu. Rapat yang dihadiri oleh Anggota DPRD dan pihak-pihak yang terkait ini dilakukan Senin (20/8/2017) tadi di Gedung DPRD Kabupaten Tuban.
Hasil Rapat menyepakati keputusan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pelajar sekolah, tidak diperbolehkan mengunakan angkutan ojek online (Ojol). Hal ini menjawab polemik yang tengah terjadi antara sopir taksi, ojek online yang kerap membuat penghasilan ojek dan sopir angkot sepi penumpang.
"Hasil rapat tadi juga menyepakati jika pegawai dan TNI, Polri serta pelajar tidak mengunakan jasa ojek online," tegas Sekretaris Angkutan Kota, Ikhsan Hadi, usai mengelar rapat bersama DPRD, Senin (20/8).
Selain menyepakati hal tersebut sejumlah pelajar nantinya juga diminta untuk mengunakan jasa angkutan umum setiap berangkat dan pulang sekolah. Langkah ini menurutnya juga merupakan antisipasi mencegah terjadinya kecelakaan yang kerap dialami oleh setiap pelajar. Dari hasil data yang disampaikan pelajar di Tuban mendominasi kecelakaan tertinggi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, hal yang sama jika hasil kesepakatan antara pihak-pihak yang diundang berjalan dengan baik. Permasalah yang selama ini terjadi antara angkutan konvensional dengan online sudah selesai.
"Dishub akan segera melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Tuban agar hendaknya pelajar yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak membawa kendaraan sendiri," jelas Muji. [nid/col]