Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Aksi demo yang dilakukan paguyuban Angkutan Kota (Angkot) terhadap Ojek Online (Ojol) dan Angkutan Lingkungan (Angling) di Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu, ditanggapi pihak-pihak terkait dengan mengadakan hearing bersama di Gedung DPRD Tuban.
Haering tersebut dilakukan supaya polemik antar pelayanan jasa transportasi di Kabupaten Tuban itu tidak terus bergulir dan segera menemukan solusi terbaik.
Pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tuban, Wagimo mengaku, tidak keberatan dengan beroperasinya Angkutan Lingkungan (Angling) di Kabupaten Tuban. Namun, dengan catatan pengemudi angling tidak mangkal dan mengangkut penumpang di dalam trayek angkot.
"Jangan sampai para sopir angkling itu menaikkan penumpang di sepanjang jalur angkot, karena melanggar peraturan yang ada," jelas Wagimo, Senin (20/8/2018).
Pria yang juga sebagai Ketua Paguyuban Pengemudi dan Pemilik Angkot Kabupaten Tuban tersebut menambahkan, jika dari kesepakatan itu tidak dihiraukan para pengemudi angling, pihaknya akan melaporkan kepada dinas terkait.
"Jita akan foto angling yang melanggar dan melaporkannya kepada instansi terkait," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, keberadaan angling dibebaskan dari trayek khusus. Namun dilarang mengangkut penumpang yang masuk dalam trayek angkot dan becak wisata.
"Angkling ini bebas, nantinya bisa bersinergi dengan angkot, supaya angkot juga bisa tetap eksis. Tapi mereka juga harus melakukan peremajaan armada demi kenyamanan para penumpang," jelasnya.
Lebih lanjut Muji menambahkan, pihaknya mengaku telah mencarikan beberapa pilihan solusi agar tidak terjadi kembali polemik lagi antar pelayan jasa transportasi tersebut.
Ketua DPRD Tuban, M Miyadi dalam hearing tersebut mengaku, mengenai angkutan online pihaknya belum bisa menindak karena hal itu menjadi persoalan Nasional. Maka, keputusan yang diambil akan berkoordinasi dengan Pemkab Tuban untuk mendorong kepada Kementerian agar mengambil keputusan terkait kebedaraan kendaraan online.
“Masalah kendaraan online, secara umum kami belum bisa menindak karena ini persoalan Nasional,” pungkasnya.[hud/col]